Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Kagetnya Warga Tuban Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Sebut Tak Pernah Serahkan KTP ke Partai Manapun

Sejumlah masyarakat ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M Sudarsono
Warga saat mendatangi posko pengaduan Bawaslu Tuban usai identitasnya dicatut sebagai anggota parpol 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sejumlah masyarakat ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

Hal itu setelah mengetahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Beberapa orang itupun mendatangi posko aduan yang disediakan oleh Bawaslu setempat, untuk memproses pencatutan data diri oleh partai politik (parpol) tertentu. 

Seorang pelapor, Ali Imron, mengatakan mengadu ke posko Bawaslu ini karena NIKnya terdaftar sebagai anggota parpol tertentu. 

Awal mengetahui NIK tercatut di sipol setelah mengecek di link infopemilu.kpu.go.id, di mana setelah dicek ternyata NIK dan namanya tercatat sebagai anggota parpol.

Baca juga: Stafnya Dicatut sebagai Anggota Parpol di Kab Madiun, Bawaslu Kota Madiun Bereaksi: Partai Lama

Ia mengaku kaget, mendapati identitasnya terdaftar sebagai anggota parpol. Sebab, ia tidak pernah dikonfirmasi maupun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan anggota parpol manapun. 

"Kita mengadu ke bawaslu agar segera ditindaklanjuti ke KPU, dengan cara NIK segera dihapus dari daftar sipol. Kalau tidak segera dihapus, kita sepakat akan menindak lanjuti ke kepolisian, karena ini penyalahgunaan data diri," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, menyatakan sampai sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat yang melapor terkait identitasnya yang dicatut untuk parpol. 

Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebagai anggota parpol, namun namanya terdaftar di sipol agar melapor ke KPU maupun Bawaslu.

"Sampai saat ini sudah ada 11 orang yang melapor tentang pencatutan nama sebagai anggota parpol di sipol. Masyarakat punya peluang untuk melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai," pungkas Hadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved