Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Karier Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Tak Hormat, Kini Disebut Curi 4 Rekening

Irjen Ferdy Sambo harus siap menerima akibatnya. Usai menghabisi Brigadir J dan mencuri empat rekening, suami Putri Candrawathi kini terancam dipecat.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribratanews.polri.go.id
Kasus kematian Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu rupanya memasuki babak baru. 

Dua perkara itu, lantas dinilai Kompolnas menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KKEP dan memutuskan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Terkait dengan dugaan rekening Brigadir J yang dicuri Sambo, tampaknya hal ini juga tengah diselidiki.

Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menegaskan Putri Candrawathi membutuhkan pengobatan secepatnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. (Tribratanews.polri.go.id)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Nurul Ghufron dilansir TribunJatim.com dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).

Di samping itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah tewas.

Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.

Ivan Yustiavandana menyampaikan akan menyerahkan temuan PPATK tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tengah mengusut kasus kematian Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur

Kapolri telah memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, seluruh tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri ada di tangan Wakapolri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

(Tribratanews.polri.go.id)

Sementara diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022).

Bahkan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Dalam hal ini, Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam penetapan tersangka Sambo, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Titipan Bapak di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diketahui telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri karena berkaitan dengan kasus baku tembak yang berujung pada tewasnya Brigadir J. .
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved