Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Cerita Warga Surabaya soal Tanahnya yang SHM Jadi Surat Ijo, Eri Cahyadi: Keputusan Pengadilan

Inilah kisah warga Surabaya yang status tanahnya berubah dari SHM menjadi Surat Ijo. Kok bisa?

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan arahan di Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendapat berbagai curhatan pada acara "Sambat Nang Cak Eri", Sabtu (20/8/2022) di Balai Kota.

Di antara yang menarik perhatian, Mas Eri kembali mendapatkan pertanyaan warga soal Surat Ijo.

Pada awalnya, warga bernama Rahmat Hadi tersebut menanyakan soal permasalahan ahli waris. Setelah penjelasan panjang, Rahmat kemudian menyinggung soal sertifikat tanah waris yang ternyata merupakan tanah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau Surat Ijo.

Semakin menghangat ketika Rahmat menyinggung persoalan peralihan tanah di tahun 90-an.

Menurutnya, tanah tersebut sempat bersertifikat Hak Milik (SHM) di tahun 70-an namun lantas berubah menjadi surat ijo di tahun 90-an.

"Pak Wali, saya mau tanya. SHM dijadikan surat ijo ini dasarnya apa nggeh?," kata Rahmat kepada Mas Eri.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab Mas Eri.

Baca juga: Anggap Perda Bermasalah, Pemilik Surat Ijo di Surabaya Tolak Bayar Retribusi IPT ke Pemkot

Menurutnya, permasalahan peralihan tersebut bukanlah substansi yang selaiknya diperdebatkan saat ini.

Sebab, selain pengambil kebijakan merupakan pemerintah terdahulu, kebijakan tersebut juga telah berulang kali diuji di pengadilan.

"Hal seperti ini sudah diputuskan di pengadilan. Berulang kali," kata Mas Eri.

"Pengadilan juga sudah menyatakan bahwa itu merupakan aset pemerintah. Sehingga, kalau Njenengan (Anda) mengatakan ingin kembali lagi (ke SHM), sekali lagi kami sampaikan ini sudah ada keputusan pengadilan," katanya.

Menurut Mas Eri, dibanding berbicara konstruksi akar peralihan hak milik menjadi surat ijo, pihaknya lebih memilih untuk mencari jalan keluar keringanan retribusi warga. Menurutnya, warga penghuni surat ijo tak harus dibebani retribusi kepada Pemkot dan PBB kepada pemerintah pusat.

Solusinya, tagihan bisa untuk salah satunya saja sehingga akan lebih ringan. Ia pun telah meminta masukan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait hal ini.

"Ketika saya menjadi Wali Kota, saya sampaikan ke Kementerian Agraria. Solusinya bagaimana?," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved