Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Ngaku Tunggu Anak Berenang di Kolam Keraton, Pria di Ponorogo Gondol Kotak Amal Musala

Ngaku tunggu anak berenang di kolam Keraton, pria di Ponorogo gondol kotak amal musala, gerak-geriknya yang mencurigakan terendus petugas.

Istimewa/TribunJatim.com
Polres Ponorogo mengamankan MN (37), maling kotak amal musala di dekat kolam renang, Swalayan Keraton Ponorogo, Sabtu (20/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - MN (37) maling kotak amal musala di dekat kolam renang, Swalayan Keraton Ponorogo, diciduk polisi, Rabu (17/8/2022).

Saat beraksi, MN mengambil kotak amal yang berada di samping pintu masuk musala dan langsung dibawa masuk ke dalam toilet umum yang berada di samping musala.

"Ada petugas yang melihat aksi tersebut dan langsung mendatangi yang bersangkutan (MN) dan langsung menginformasikan kepada petugas Polres Ponorogo dan petugas pengamanan Keraton Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (20/8/2022).

AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, sebelumnya petugas sudah mencurigai MN karena bertindak aneh di lokasi tersebut. 

"Petugas juga sempat menanyakan tujuan pelaku berada di lokasi tersebut dan dijawab kalau yang bersangkutan sedang menunggu anaknya yang berenang," lanjutnya.

Karena tidak langsung percaya, petugas terus mengawasi MN hingga terjadilah pencurian kotak amal oleh MN.

"Begitu mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengamankan MN menuju Polres Ponorogo untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Ponorogo, ternyata warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Ponorogo, tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal serupa di beberapa lokasi di tempat yang berbeda di Ponorogo.

Setidaknya, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan lima kotak amal hasil curian MN di tempat yang berbeda.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Tindak Pidana yang Dilakukan Berulang Kali sebagaimana yang dimaksud dalam 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan acaman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved