Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Kecelakaan Maut Tabrak Gerobak Es - Ayahanda Emil Dardak Meninggal

3 berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu (21/8/2022): kecelakaan maut di Tuban hingga ayahanda Emil Dardak meninggal dunia.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Truk, motor dan gerobak es putar terlibat kecelakaan maut di Tuban, tepatnya di Jalan Raya Tuban-Surabaya, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Jumat (19/8/2022) malam.  -  Potret Achmad Hermanto Dardak, ayahanda Emil Dardak meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol Trans Jawa di ruas tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah 

Kabar duka ini telah menyebar diberbagai kalangan sejak Sabtu pagi. Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio mengaku kaget begitu mendengar kabar duka tersebut.

Baca juga: Sosok Ayah Emil Dardak Semasa Hidup: Karir Melejit Hermanto Dardak & Pribadi Beda di Mata Anak Cucu

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, MasyaAllah, kaget saya mendengarnya," kata Renville melalui pesan singkat.

Hermanto Dardak selama ini dikenal sebagai insinyur sipil Indonesia dan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2015-2018. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum (2010-2014).

"Fatihah untuk Almarhum Pak Hermanto Dardak, orang baik dan berjasa beliau untuk negeri ini," ujarnya.

Baca selengkapnya

3. Kuasa Hukum Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Masih Ngotot Sebut Pernyataan Saksi Fiksi

Mas Bechi di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam
Mas Bechi di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Seorang orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati di sebuah ponpes daerah Ploso, Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) rampung diperiksa majelis hakim dalam sidang lanjutan ke-7, di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam.

Saksi urutan ke-3 yang diperiksa selama 6,5 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.30 WIB di Ruang Sidang Garuda 1 itu, merupakan saksi yang disebut dalam KUHP sebagai saksi testimonium de auditu.

Yakni, saksi yang memperoleh informasi adanya peristiwa pelanggaran hukum, bersumber dari penuturan cerita saksi lain, ataupun korban yang didengarnya.

Namun, dalam konteks kasus yang terdakwa Mas Bechi. Saksi urutan ke-3 ini, memperoleh cerita pemerkosaan yang dialami korban dari orang lain, atau bukan dari korban langsung.

Baca juga: Saksi Korban Tak Merespons Tantangan Sumpah Mubahalah, Penasihat Hukum Mas Bechi Singgung Karma

"Itu di KUHP sebenarnya tidak memiliki nilai. Walaupun ada aturan tentang saksi alibi, dalam keputusan MK, tapi ini tidak memenuhi syarat itu," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika, di lorong Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam.

Anehnya, ungkap I Gede, saksi ke-3 ini menyampaikan cerita di hadapan majelis hakim, yang intinya berbeda dari pengakuan cerita dari pihak korban atau saksi ke-1.

Dalam konteks kasus tersebut. Saksi ke-1; korban, yang diperiksa pada persidangan Senin (15/8/2022) kemarin. Saksi ke-1, mengaku diperkosa oleh terdakwa di sebuah teras gubuk pondok, dalam sebuah sesi interview yang berlangsung cukup lama yakni beberapa jam, dari malam hingga pagi hari.

Baca selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved