Berita Trenggalek
Bantuan untuk Peternak di Trenggalek yang Sapinya Mati Akibat PMK, Hanya 9 Ekor yang Penuhi Syarat
Bantuan dari Kementerian Pertanian untuk peternak di Trenggalek yang sapinya mati akibat PMK mulai disalurkan, hanya 9 ekor yang penuhi syarat.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bantuan bagi peternak yang sapinya mati atau dipotong paksa akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai disalurkan Kementerian Pertanian.
Di Kabupaten Trenggalek, hanya sembilan ekor sapi milik lima peternak yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek telah mendata sapi-sapi yang memenuhi syarat itu.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani menjelaskan, ada beberapa syarat yang ditentukan oleh kementerian untuk penerimaan bantuan.
Bantuan itu, kata dia, diberikan kepada peternak yang sapinya mati atau dipotong paksa dalam rentang 6 Mei hingga 3 Agustus 2022.
"Dan harus dilaporkan ke Dinas Peternakan dalam rentang itu," kata Ririn Hari Setiani, Kamis (25/8/2022).
Jumlah calon penerima bantuan itu relatif kecil dibanding jumlah sapi yang mati atau dipotong paksa akibat PMK di Kabupaten Trenggalek.
Data Dinas Peternakan menyebutkan, sebanyak 352 sapi mati dan dipotong paksa akibat PMK.
Data itu terhimpun mulai 30 Mei hingga 22 Agustus.
Itu artinya, ada 343 sapi mati atau dipotong paksa di Kabupaten Trenggalek yang tak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah.
Soal waktu penyaluran bantuan, Ririn Hari Setiani mengaku belum dapat memastikannya.
"Kami baru menerima surat dari Pemprov Jatim pada 24 Agustus 2022. Besok kami akan panggil para peternak yang memenuhi syarat untuk melengkapi administrasi," katanya.
Setelah syarat administrasi lengkap, pihaknya akan mengusulkan bantuan itu ke pemprov.
"Nanti dari pemprov akan diusulkan ke Kementerian Pertanian," kata dia.