Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Bantuan untuk Peternak di Trenggalek yang Sapinya Mati Akibat PMK, Hanya 9 Ekor yang Penuhi Syarat

Bantuan dari Kementerian Pertanian untuk peternak di Trenggalek yang sapinya mati akibat PMK mulai disalurkan, hanya 9 ekor yang penuhi syarat.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Ilustrasi sapi - Bantuan bagi peternak yang sapinya mati atau dipotong paksa akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai disalurkan Kementerian Pertanian, Kamis (25/8/2022). 

Seperti diketahui, pemerintah mulai menyalurkan bantuan bagi peternak yang terdampak PMK.

Bantuan itu senilai Rp 10 juta per ekor sapi yang mati atau dipotong paksa. Bantuan diberikan kepada peternak yang memenuhi syarat.

Bantuan dibatasi maksimal lima ekor per kepemilikan hewan ternak.

Secara nasional, bantuan akan diberikan kepada sekitar 15 ribu ekor sapi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Trenggalek

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved