Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis KUR Porang Trenggalek

Tak Terima, JPU Ajukan Banding usai 3 Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan

ISTIMEWA
KORUPSI - Kejaksaan Negeri Trenggalek tetapkan tiga orang tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/2/2025). JPU ajukan banding pasca majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus: Korupsi penyaluran KUR fiktif untuk 104 petani porang di Trenggalek (Kecamatan Pule) senilai Rp1,6 miliar.
  • Vonis: Tiga terdakwa (Samto, Handi Pratomo, Arif Fanani) divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Tindak Lanjut: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani porang di Kabupaten Trenggalek.

Atas sidang vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding.

"Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani dijatuhi hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata jaksa Rio, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Penganiayaan Guru oleh Wali Murid SMPN Trenggalek Diduga Dipicu Ponsel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam persidangan korupsi KUR porang yang dipimpin hakim ketua I Made Yuliada, ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Hakim menyatakan tidak ada pidana uang pengganti terhadap para terdakwa.

"Hakim menyatakan tidak ada uang pengganti, sedangkan uang yang dititipkan kejaksaan melalui rekening khusus sebesar Rp1.610.206.815, Rp1.595.340.000 di antaranya diperintahkan untuk dikembalikan ke Bank BNI," ujarnya.

Keberatan JPU Terkait Pengembalian Uang

Sementara itu, sisa uang titipan senilai Rp14.866.815 dikembalikan kepada ketiga terdakwa dengan nominal masing-masing Rp4.955.605.

Menurut Rio, jaksa mengajukan banding karena keberatan terhadap perintah pengembalian uang ke pihak bank. 

"Salah satu pertimbangan kami adalah terkait uang pengganti, karena diperintahkan untuk dikembalikan ke BNI," paparnya.

Jaksa menilai uang tersebut semestinya dirampas untuk negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kekurangan Guru di Trenggalek Jadi Sorotan PGRI, Tawarkan Opsi Moving Class Hingga Penugasan Silang

JPU menyebut para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR senilai Rp1,6 miliar untuk 104 petani porang di Kecamatan Pule.

Ketiganya dianggap memanipulasi data penerima sehingga banyak masyarakat yang tidak layak tetap bisa menerima KUR tersebut.

Meski begitu, seluruh kerugian negara telah dikembalikan selama proses penyidikan melalui Kejari Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved