Pembunuhan Brigadir J
Dilaporkan Pengacara Brigadir J, Inilah Peran Briptu Martin Gabe dalam Kasus Ferdy Sambo & Putri
Inilah peran Briptu Martin Gabe dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dilaporkan pengacara Brigadir J.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Martin ikut skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Bharada Richard Eliezer tersebut tak terbukti.
Bareskrim juga telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada E.

Selain Briptu Martin Gabe, Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok mantan Karopaminal Divpropam Polri ini terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo alias TKP.
Selain itu Brigjen Hendra juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.
Bahkan Brigjen Hendra juga disebut melarang keluarga membuka peti mayat Brigadir J.
Baca juga: Bantah Kapolri, Pengacara Brigadir J Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo, Curiga Hasil Autopsi Ulang
Brigjen Hendra menjadi sorotan setelah diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Hal itu diungkap Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Ia mengungkap bahwa Brigjen Hendra terlibat dalam CCTV vital pembunuhan Brigadir J.
Asep menyebut ada lima klaster peran para polisi terkait CCTV vital.
"Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan."
"Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," kata Asep, mengutip Kompas TV.
