Pembunuhan Brigadir J
Dilaporkan Pengacara Brigadir J, Inilah Peran Briptu Martin Gabe dalam Kasus Ferdy Sambo & Putri
Inilah peran Briptu Martin Gabe dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dilaporkan pengacara Brigadir J.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Jarang tersorot, inilah sosok Briptu Martin Gabe, polisi yang juga ikut dilaporkan imbas kematian Brigadir J.
Ia dilaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, selain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Briptu Martin Gabe resmi dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.
Lantas siapakah Briptu Martin Gabe ini dan mengapa ikut terseret?
Padahal sosoknya jarang tersorot tapi ternyata berperan vital.
Baca juga: Bak Tanpa Beban, Ferdy Sambo Terekam Asyik Joget saat Belum Jadi Jenderal, Kini Ratapi Nasib
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318."
"Dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Pelaporan tersebut terkait laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu.
Yakni perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Inikah Bukti Uang Mengubah Segalanya? Viral di TikTok Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak juga memastikan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah, sudah (diterima laporannya)."
"Karena buktinya kita bawa," ucapnya.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Manipulasi? Pengacara Bahas Calon Istri Yosua & Magelang-Jakarta
Sosok Briptu Martin Gabe ternyata memiliki peranan khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Martin ikut skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Bharada Richard Eliezer tersebut tak terbukti.
Bareskrim juga telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada E.

Selain Briptu Martin Gabe, Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok mantan Karopaminal Divpropam Polri ini terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo alias TKP.
Selain itu Brigjen Hendra juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.
Bahkan Brigjen Hendra juga disebut melarang keluarga membuka peti mayat Brigadir J.
Baca juga: Bantah Kapolri, Pengacara Brigadir J Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo, Curiga Hasil Autopsi Ulang
Brigjen Hendra menjadi sorotan setelah diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Hal itu diungkap Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Ia mengungkap bahwa Brigjen Hendra terlibat dalam CCTV vital pembunuhan Brigadir J.
Asep menyebut ada lima klaster peran para polisi terkait CCTV vital.
"Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan."
"Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," kata Asep, mengutip Kompas TV.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap peran Brigjen Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengungkapkannya dalam rapat kerja Polri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022),
Ternyata Hendra Kurniawan rela datang ke Jambi dan bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Kapolri menyebut, Hendra Kurniawan meminta pihak keluarga Brigadir J untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah Brigadir J di Jambi.
Keluarga juga dilarang merekam atau memotret jasad Brigadir J dengan alasan aib.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo, mengutip Kompas.com.
Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh Brigadir J kepada keluarga.
Namun keluarga tak langsung memercayai dan justru menemukan kejanggalan.
"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu."
"Beberapa hal ditanyakan, masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal."
"Kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone."
"Dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," papar Listyo.