Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Menangis di Sidang Kode Etik? Kontras dengan 15 Saksi Kasus Brigadir J, 'Menyesal'
Akhirnya terungkap suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo dipenuhi ketegangan dan air mata dari para saksi yang dihadirkan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diwarnai oleh ketegangan dan air mata.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang tersebut.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," beber Yusuf Warsyim pada Minggu (28/8/2022).
Menurut Yusuf Warsyim, yang menangis dalam sidang etik tersebut bukannya Ferdy Sambo.
Melainkan para saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Kata KPAI hingga Kamaruddin Simanjuntak

Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, termasuk Bharada E.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tuturnya.
Yusuf Warsyim pun menduga para saksi itu menangis karena menyesali kasus pembunuhan Brigadir J.
"Barangkali ada perasaan kecewa, menyesal. Iya lah, pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," tukasnya.
Berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

Belakangan, Ferdy Sambo resmi mengajukan permohonan banding vonis tersebut.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," terang Arman Hanis sebagai kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, dilansir Kompas.com pada Minggu (28/8/2022).
Menurut Arman Hanis, memori banding masih belum diserahkan. Ferdy Sambo disebutnya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," tukasnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya."
Baca juga: Kak Seto Perhatian ke Anak-anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait Sindir Menohok: Jangan Pencitraan!
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah buka suara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," terang Sigit di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan."
Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, pihak Brigadir J menyesalkan belum ditahannya Putri meski telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustsu 2022.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut belum dilakukan penahanan terhadap Putri beresiko ada pengaruh kepada Putri.

"Ya harusnya dia ditahan, kenapa dia perlu ditahan untuk memisahkan dia dari lingkungan dia yang mempengaruhi dia," kata Kamaruddin saat dihubungi, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Sosok Ini Diduga Provokasi Ferdy Sambo Sehingga Kalap Habisi Brigadir J
Di sisi lain, Kamaruddin juga menyebut pendamping hukum Putri juga jangan sama dengan pendamping hukum Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu berdampak pada terbatasnya Putri untuk meluapkan apa yang ada di dalam isi hatinya.
"Idealnya, pengacara dia (Putri) jangan jadi pencara pak Sambo. Supaya dia bebas mengutarakan isi hatinya, itu idealnya ya. Tapi kan itu pilihan dia," ucapnya.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com