Berita Tulungagung
Dua Sekawan Pengedar Sabu-sabu di Ngantru Tulungagung Diciduk Polisi di Waktu Hampir Bersamaan
Dua sekawan pengedar sabu-sabu di Ngantru Tulungagung diciduk polisi di waktu hampir bersamaan. Berawal dari aduan masyarakat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diciduk polisi.
Mereka ditangkap hampir bersamaan pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, mengatakan, sebelumnya ada masyarakat yang mengadu adanya aktivitas transaksi sabu-sabu yang dilakukan HS (38) alias Boneng.
Aduan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Anggota Satreskoba melakukan penangkapan setelah memastikan aktivitas jual beli sabu-sabu yang dilakukan Boneng, Jumat (26/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Boneng ditangkap di rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
"Saat itu HS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Petugas lalu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," terang Iptu Anshori, Rabu (31/8/2022).
Dari laki-laki lulusan SD ini, polisi menemukan dua pipet kaca yang biasa dipakai mengambil sabu-sabu.
Di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu, setelah dikeluarkan dan ditimbang berat kotornya 1,58 gram dan 1,42 gram.
Selain itu ada 2 plastik klip yang berisi sabu-sabu 0,2 gram.
Sehingga jika ditotal ada sabu-sabu dengan berat kotor 3,2 gram.
Polisi juga menemukan peralatan lain untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti korek api, alat isap atau bong dan skop sabu-sabu dari sedotan.
Selain itu ada 3 bukti transfer transaksi sabu-sabu, dan satu telepon genggam untuk sarana transaksi.
"Dari penangkapan pertama ini lalu dikembangkan, untuk mendapat orang di atasnya," sambung Iptu Anshori.