Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Sekawan Pengedar Sabu-sabu di Ngantru Tulungagung Diciduk Polisi di Waktu Hampir Bersamaan

Dua sekawan pengedar sabu-sabu di Ngantru Tulungagung diciduk polisi di waktu hampir bersamaan. Berawal dari aduan masyarakat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sebagian barang bukti yang disita polisi dari dua terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jumat (26/8/2022). 

Berdasar keterangan Boneng, polisi bergerak mencari RK (35) alias Kimpol, warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kimpol berhasil ditemukan dan ditangkap di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, masih di hari yang sama pukul 08.30 WIB. 

Polisi menyita 5 pipet kaca berisi sisa sabu-sabu.

Setelah dikeluarkan dan ditimbang, berat kotornya mencapai 6,44 gram. 

"Sama seperti HS, di tempat tinggal RK ini juga ditemukan alat isap sabu-sabu," ungkap Iptu Anshori.

Ada satu bong atau alat isap sabu-sabu dari botol plastik, dan tiga kompor pembakar sabu yang terbuat dari korek api.

Polisi juga menyita ponsel milik Kimpol yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu.

Boneng dan Kimpol sama-sama telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu juga ada ancaman pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 

"Terhadap tersangka kami juag tes urine, untuk memastikan mereka juga mengonsumsi narkotika apa tidak. Barang bukti juga kami bawa ke laboratorium, untuk memastikan keasliannya," pungkas Iptu Anshori.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved