Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

UPDATE Kasus Dugaan Korupsi RPH Kota Malang, 7 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan

Perkara dugaan kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018 dengan terdakwa Siti Endah Nugroho telah memasuki babak persidangan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kejari Kota Malang
Suasana sidang pemeriksaan saksi RPH Kota Malang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perkara dugaan kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018 dengan terdakwa Siti Endah Nugroho telah memasuki babak persidangan. Bahkan jalannya sidang tersebut, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Ada tujuh saksi yang dihadirkan di dalam persidangan. Seluruh saksi merupakan pegawai RPH Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang tersebut, para saksi menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Siti Endah Nugroho telah melanggar hukum.

"Ketujuh saksi telah menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai undang-undang serta mengakibatkan kerugian keuangan negara," tambahnya.

Sebagai informasi, terdakwa Siti Endah Nugroho didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (7/9/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017.

Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerjasama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.

Lalu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.

Tidak hanya itu, tersangka juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.

Sebagai informasi, mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih telah ditahan Kejari Kota Malang dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved