Berita Surabaya
Buntut Viralkan Polisi Diduga Palak Sopir Rp500 Ribu, Kades di Gresik Dilaporkan Terkait UU ITE
Viralnya video sopir Pajero Sport yang terlibat keributan di pinggir jalan tol karena menyebut petugas polisi memalak denda tilang Rp500 ribu, kepada
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Viralnya video sopir Pajero Sport yang terlibat keributan di pinggir jalan tol karena menyebut petugas polisi memalak denda tilang Rp500 ribu, kepada seorang sopir mobil pickup, berbuntut panjang.
Kabarnya, sopir mobil Pajero yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sumberrame, Kabupaten Gresik, berinisial SW itu, dilaporkan atas pencemaran nama baik, sesuai UU ITE.
Pelapornya, Brigadir SA, merupakan anggota Satuan PJR Dilantas Polda Jatim. Ia adalah sosok anggota polisi tertuduh dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang viral tersebut.
Laporan yang dibuat Brigadir SA terhadap SW dilakukan melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Kalau diamankan belum (SW). Tetapi tadi, anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (4/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, upaya pelaporan hukum tersebut merupakan inisiatif pribadi dari anggotanya setelah viralnya video tersebut.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Ribut dengan Polisi di Gresik soal Tilang Rp 500 Ribu, Ingin Tolong Sopir Pickup
Pasalnya, konstruksi informasi dalam video yang terlanjur viral tersebut, dianggap oleh pihak Brigadir SA, jauh dari kebenaran sesungguhnya dari peristiwa yang terjadi pukul 14.00 WIB, di depan Gerbang Tol Lebani, Wringinanom, Gresik, pada Sabtu (3/9/2022).
Selain itu, perilaku yang dilakukan oleh SW cenderung menyerang nama baik pribadi dan institusi Polri, sebuah instansi tempat berdinas pelapor.
Narasi sopir mobil Pajero Sport; SW, dalam video tersebut, yakni Brigadir SA memalak harga denda tilang Rp500 ribu ke seorang sopir mobil pickup bernopol S-8297-V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo.
Padahal, ungkap Kombes Pol Taslim, Brigadir SA saat itu, sejak awal menilang PAW karena sejumlah pelanggaran peraturan berlalu lintas.
Baca juga: Pria yang Ribut dengan Polisi Soal Dugaan Palak Sopir Rp500 Ribu Rupanya Kades Sumberrame Gresik
Yakni tidak membawa SIM, pelat nopol atau TNKB mobil tersebut sudah tidak berlaku, tidak membawa buku uji KIR, dan tidak membawa STNK.
Dan, selama proses penindakan tilang tersebut. Brigadir SA tidak meminta uang sepeser pun kepada pihak PAW.
Melainkan, pihak PAW-lah yang berusaha menyelesaikan perkara pelanggaran hukum berlalu lintas yang dikenainya secara damai, dengan menawarkan uang suap atau sogokan, yang pada akhirnya tetap ditolak oleh Brigadir SA.