Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Jasad Wanita Dibuang di Gresik, Pembunuhnya Ternyata Pernah Diusir Warga, Gelagat Tercium?

Hendro tersangka pembunuhan Elly Prasetya Ningsih yang merupakan istri sirinya ternyata tinggal berpindah-pindah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Tersangka Hendro saat press release di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Hendro tersangka pembunuhan Elly Prasetya Ningsih yang merupakan istri sirinya ternyata tinggal berpindah-pindah.

Kedua pasangan siri itu awalnya tinggal di Menganti kemudian pindah ke Benjeng.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keduanya tinggal di Menganti terlebih dahulu. Mengontrak sebuah rumah. Kemudian diusir karena bukan pasangan suami istri sah oleh warga. Lalu mereka berdua tinggal di sebuah bangunan di jalan alternatif di Kecamatan Benjeng.

Mereka telah resmi menikah siri. Diduga pada tahun 2020. Sebenarnya Elly adalah orang Yosowilangun, Lumajang.

Dia meninggalkan rumah tujuh tahun lalu pamit mencari kerja. Dia sudah memiliki suami dan anak.

Sedangkan Hendro Setiawan, sebenarnya juga sudah berkeluarga. Entah bagaimana, Hendro dan Elly sama-sama menikah secara siri. Penikahan siri itu berujung petaka bagi Elly.

"Awalnya tinggal di Menganti lalu diusir warga kemudian pindah," kata Wahyu.

Baca juga: Nasib Tragis Wanita di Gresik, Dihabisi Suami dan Dibuang sambil Naik Motor, Lihat Endingnya

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang mengakibatkan nyawa korban melayang. Lalu jasadnya di buang dengan tas di di tepi jalan Desa Gluranploso.

Pihaknya masih belum bisa memastikan, apakah Hendro nekat menghabisi Elly karena ada orang ketiga atau motif lainnya.

"Korban belum tahu profesinya apa, tersangka bekerja serabutan," kata Wahyu.

Elly sendiri tewas dengan luka sayatan dan memar. Jasad wanita asal Lumajang itu mengalami luka sayatan di kaki sebelah kiri dengan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian jasad Elly dihabisi dua hari sebelum ditemukan.

Suami sirinya tega membuangnya di tepi jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu (7/9/2022) pagi.

Hendro melarikan diri ke Kedamean kemudian ke Surabaya. Dia diamankan di Surabaya kemarin malam.

Saat ini Hendro terancam hukuman penjara. Akibat perbuatannya Hendro pun terancam dijerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved