Pembunuhan Brigadir J
Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator
Bripka RR, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J membuat serangan balik kepada Ferdy Sambo hingga mempertimbangkan diri menjadi Justice Collaborator.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal yang turut menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini kompak dengan Bharada E alias Richard Eliezer untuk membuat serangan balik kepada sang mantan atasan Ferdy Sambo.
Keduanya kompak bongkar perintah dari suami Putri Candrawathi itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Bripka RR alias Ricky Rizal salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yosua yang sebelumnya menurut mengikuti skenario Ferdy Sambo, kini Bripka RR libas balik Ferdy Sambo, setelah mendengar ucapan dari istrinya.
Keberanian Bripka Ricky Rizal akhirnya bangkit, setelah diberikan nasihat oleh sang istri dan adik dari istrinya, lalu apa yang dikatakan sang istri sehingga membuat Bripka RR putar arah melawan suami Putri Candrawathi?
Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal yang diduga masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbalik melawan sang mantan jenderal.
Baca juga: Sudah Tak Takut Ferdy Sambo, Bripka RR Kuak Kejadian Pembunuhan Brigadir J yang Tak Diketahui Publik

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkap diduga kemarahan Bharada E saat melakukan rekontruksi Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca juga: Blak-blakan Bharada E Sebut Suami Putri Ikut Tembak Brigadir J: FS Terakhir, Ferdy Sambo Tak Terima

Setelah menerima pesan dari sang istri, tangis Bripka RR pun pecah.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Bripka RR, Erman Umar.
"Tapi sebelumnya, setelah istri dan adiknya menyampaikan terbuka bicara benar.
Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi ( terkena imbas ).
Baca juga: Inilah 3 Bukti Bharada E Tak Takut Melawan Mantan Atasannya Ferdy Sambo, Sudah Berani Blak-blakan

Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau apa pembunuh atau apa.
Itu dia mulai nangis, mulai itu sudah terbuka," kata Erman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Erman menceritakan, Bripka RR selaku ajudan sempat mengikuti alur skenario atasannya, Ferdy Sambo, tentang penyebab kematian Brigadir J yakni karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E,
Namun, setelah Kapolri membentuk Timsus Polri yang menanganai kasus kematian Brigadir J, Bripka RR akhirnya mencabut keterangannya dan berpaling dari skenario Ferdy Sambo.
Erman mengatakan, rangkaian kejadian penyebab kematian Brigadir karena dibunuh baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarga Bripka RR dan meminta mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

"Yang pertama kan memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E).
Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E,-red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," jelasnya.M
Masih tentang Bripka RR, Erman Umar sang pengacara menyatakan, bahwa kliennya akan mempertimbangkan pengajuan Bripka RR jadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Belum. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya pada hari Senin 12 September 2022.
Erman mengungkapkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

"Jika ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujarnya.
Kendati demikian, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," terangnya.
Menanggapi rencana itu, Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan agar Bripka Ricky Rizal (RR) segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin.
Kendati Begitu, Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Baca juga: Drama Putri Candrawathi Belum Berakhir, Uya Kuya Diminta untuk Hipnotis Istri Ferdy Sambo, Bersedia?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Ferdy Sambo