Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator

Bripka RR, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J membuat serangan balik kepada Ferdy Sambo hingga mempertimbangkan diri menjadi Justice Collaborator.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Youtube Polri TV Radio
Pengajuan diri Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J. 

TRIBUNJATIM.COM - Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal yang turut menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini kompak dengan Bharada E alias Richard Eliezer untuk membuat serangan balik kepada sang mantan atasan Ferdy Sambo.

Keduanya kompak bongkar perintah dari suami Putri Candrawathi itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Bripka RR alias Ricky Rizal salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yosua yang sebelumnya menurut mengikuti skenario Ferdy Sambo, kini Bripka RR libas balik Ferdy Sambo, setelah mendengar ucapan dari istrinya.

Keberanian Bripka Ricky Rizal akhirnya bangkit, setelah diberikan nasihat oleh sang istri dan adik dari istrinya, lalu apa yang dikatakan sang istri sehingga membuat Bripka RR putar arah melawan suami Putri Candrawathi?

Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal yang diduga masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbalik melawan sang mantan jenderal.

Baca juga: Sudah Tak Takut Ferdy Sambo, Bripka RR Kuak Kejadian Pembunuhan Brigadir J yang Tak Diketahui Publik

Bripka Ricky Rizal masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkap diduga kemarahan Bharada E saat melakukan rekontruksi Rabu, 31 Agustus 2022.

Pasalnya Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.
Hal tersebut menjelaskan jika selama ini diduga Ferdy Sambo masih melakukan skenario dalam kasus Brigadir J.
Termasuk dugaan mengondisikan Bripka RR agar memberikan pengakuan sesuai skenario tersebut.
Namun setelah didesak oleh sang istri, Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya kini siap mengungkap kejadian sebenarnya yang terjadi di Magelang dan rumah dinas Ferdy Sambo.
Pengajuan diri Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal sebagai justice collaborator.
Pengajuan diri Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
Pengakuan Bripka RR atas peristiwa yang sebenarnya itu rupanya atas nasihat dan dorongan yang diberikan oleh istri dan adik dari Bripka RR yang memintanya untuk memberikan keterangan dengan jujur.

Setelah menerima pesan dari sang istri, tangis Bripka RR pun pecah.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Bripka RR, Erman Umar.

"Tapi sebelumnya, setelah istri dan adiknya menyampaikan terbuka bicara benar.

Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi ( terkena imbas ).

Baca juga: Inilah 3 Bukti Bharada E Tak Takut Melawan Mantan Atasannya Ferdy Sambo, Sudah Berani Blak-blakan

Bripka RR atau Ricky Rizal merupakan salah satu dari lima tersangka kasus Brigadir J.
 LPSK mempertimbangkan sejumlah hal jika Bripka Ricky Rizal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar/facebook roslin emika)

Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau apa pembunuh atau apa.

Itu dia mulai nangis, mulai itu sudah terbuka," kata Erman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Erman menceritakan, Bripka RR selaku ajudan sempat mengikuti alur skenario atasannya, Ferdy Sambo, tentang penyebab kematian Brigadir J yakni karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E,

Namun, setelah Kapolri membentuk Timsus Polri yang menanganai kasus kematian Brigadir J, Bripka RR akhirnya mencabut keterangannya dan berpaling dari skenario Ferdy Sambo.

Erman mengatakan, rangkaian kejadian penyebab kematian Brigadir karena dibunuh baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarga Bripka RR dan meminta mengatakan kejadian yang sebenarnya.

Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

Bripka RR yang akhirnya jujur kejadian yang ia lihat di depan mata kini jujur soal kata-kata terakhir yang diucapkan Yosua, (7/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan pihaknya akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan terkait dengan kasus ini. Dalam hal ini adalah keterangan baru yang harus disampaikan oleh Bripka RR terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.(7/8/2022). (Tribun Jakarta)

"Yang pertama kan memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E).

Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E,-red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," jelasnya.M

Masih tentang Bripka RR, Erman Umar sang pengacara menyatakan, bahwa kliennya akan mempertimbangkan pengajuan Bripka RR jadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Belum. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya pada hari Senin 12 September 2022. 

Erman mengungkapkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Terkuak, Brigadir J diancam bakal dibunuh Kuat Maruf sehari jelang pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo. Bripka RR ajudan setia dilarang ikut campur.
Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai Justice Collaborator. Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarga Bripka RR. (Kolase TribunJakarta.com)

"Jika ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujarnya.

Kendati demikian, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu. 

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," terangnya.

Menanggapi rencana itu, Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan agar Bripka Ricky Rizal (RR) segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.

Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

Nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Bripka RR akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(Tribratanews.polri.go.id)

"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin. 

Kendati Begitu, Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca juga: Drama Putri Candrawathi Belum Berakhir, Uya Kuya Diminta untuk Hipnotis Istri Ferdy Sambo, Bersedia?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 
v

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita tentang Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved