Berita Malang
Kasus KSU Mitra Sejahtera Bersama, Majelis Hakim Putuskan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Masih ingat dengan kasus gugatan wanprestasi yang diajukan oleh KSU Mitra Sejahtera Bersama terhadap HA alias Diah (55) Saat ini, majelis hakim Pengad
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masih ingat dengan kasus gugatan wanprestasi yang diajukan oleh KSU Mitra Sejahtera Bersama terhadap HA alias Diah (55) Saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memutus perkara tersebut pada Selasa, (13/9/2022) lalu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Karyadi tersebut memutuskan, bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Diah, Wilhem Ranbalak dan Moh Kamaluddin mengatakan, pihaknya ke depan sudah tidak akan mengambil langkah hukum lain terkait perkara tersebut. Dan saat ini, ia segera mengambil langkah pidana yang ditujukan kepada manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama.
"Memang kami mengambil sikap pikir-pikir, tetapi kami sudah tidak akan mengambil upaya hukum lain. Kami mau membuat gugatan baru, dan menempuh jalur pidana atas penggelapan unit mobil yang dijaminkan klien kami," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (15/9/2022).
Dirinya mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama dengan satu tergugat lain, telah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Namun, pihaknya belum sampai melanjutkan ke laporan, karena menunggu hingga sidang kasus perdata dugaan wanprestasi itu selesai.
Baca juga: Digugat Akibat Pembayaran Macet, Pertanyakan Aliran Uang KSU Mitra Sejahtera Bersama
"Dan saat di persidangan, pihak penggugat juga tidak bisa membeberkan secara rinci terkait kekurangan pembayaran dari dua klien kami. Tentu saja, ini menjadi pertimbangan majelis hakim, untuk memutuskan terkait gugatan dari penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Sementar itu, kuasa hukum Moh Nadzib Asrori mewakili pihak penggugat dari manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama, Arief Dwi Hariyanto mengatakan, pihaknya masih belum menentukan upaya hukum selanjutnya. Dan hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
"Untuk perkara ini, kami masih pikir-pikir, dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sejak 2013 melakukan pinjaman, pihak KSU tidak segera mengangkat Diah sebagai anggota koperasi.
Hal itu membuat tergugat tidak menerima haknya, berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KSU Mitra Sejahtera Bersama itu.
Selain tidak masuk sebagai anggota, klien Wilhem itu juga mendapatkan bunga pinjaman yang cukup besar. Tercatat, kliennya mendapat bunga sebesar 38 persen per tahun, atau 76 persen selama dua tahun.
Padahal, kliennya itu telah bertransaksi sebanyak lebih kurang 10 kali, sejak 2013 lalu. Tujuh diantaranya telah lunas terbayar.
Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta.
Sebagai nasabah tetap, bukannya diringankan kliennya malah digugat oleh pihak KSU karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434.