Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Harga BBM Naik

Daftar Tarif Angkutan Umum di Terminal Trunojoyo Sampang Usai Kenaikan Harga BBM, MPU Sampai AKAP

Daftar tarif angkutan umum di Terminal Trunojoyo Sampang Madura usai terjadi kenaikan harga BBM, mulai MPU, AKDP sampai AKAP.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Hanggara Syahputra
Angkutan umum di Terminal Trunojoyo Madura, Jalan Teuku Umar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (23/9/2022). Tarif angkutan umum di Sampang, Madura, naik, seiring dengan kenaikan harga BBM. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tarif angkutan umum di Sampang, Madura, naik, seiring dengan kenaikan harga BBM, Jumat (23/9/2022).

Kenaikan harga tarif tersebut berlaku terhadap segala jenis angkutan, mulai Mobil Penumpang Umum (MPU), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).

Salah satu warga yang setiap harinya menggunakan jasa MPU untuk menuju ke tempat kerjanya, Rizkiyah mengatakan, sejak kenaikan harga BBM, tarif MPU mulai Kecamatan Sampang-Kecamatan Ketapang naik.

Dulunya, tarif MPU hanya dikenakan Rp 15 ribu, namun kini naik menjadi Rp 20 ribu.

"Jadi saya harus membayar Rp 40 ribu untuk pulang pergi," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, perempuan berusia 26 tahun itu hanya bisa pasrah, mengingat jika dipaksakan menggunakan kendaraan pribadi malah berisiko tinggi.

"Jarak antara rumah ke tempat kerja cukup jauh (Kecamatan Sampang-Ketapang), jadi mending naik MPU saja, lebih aman," terangnya.

Terpisah, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Khotibul Umam membenarkan kenaikan tarif angkutan.

Dia mengatakan, kenaikannya tidak terjadi di MPU saja, melainkan juga AKDP dan AKAP.

Baca juga: Curhat Sopir Angkot di Kota Malang, Harga BBM Naik Tapi Tarif Penumpang Masih Normal

"Kenaikan tarif semenjak harga BBM naik berdasarkan pantauan kami di Terminal Trunojoyo Sampang," jelasnya.

Adapun rincian kenaikan tarif angkutan di Kabupaten Sampang, di antaranya:

1. Mobil Penumpang Umum (MPU)

- Rute Kabupaten Sampang-Kabupaten Pamekasan: tarif lama Rp 7.000 dan tarif baru Rp 10.000, mengalami kenaikan Rp 3.000 (40 persen) dari tarif lama

- Rute Kecamatan Sampang-Kecamatan Ketapang: tarif lama Rp 15 ribu dan tarif baru Rp 20 ribu, mengalami kenaikan Rp 5.000 (15 persen) dari tarif lama

2. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)

- Kabupaten Sampang-Sumenep: tarif lama Rp 25 ribu dan tarif baru Rp 30 ribu, mengalami kenaikan Rp 5.000 (20 persen) dari tarif lama

- Kabupaten Sampang-Surabaya: tarif lama Rp 40 ribu dan tarif baru Rp 45 ribu, mengalami kenaikan Rp 5.000 (20 persen) dari tarif lama

- Kabupaten Sampang-Bondowoso: tarif lama Rp 93 ribu dan tarif baru Rp 116 ribu, mengalami kenaikan Rp 23 ribu (25 persen) dari tarif lama

- Kabupaten Sampang-Banyuwangi: tarif lama Rp 116 ribu dan tarif baru Rp 140 ribu, mengalami kenaikan Rp 24 ribu (21 persen) dari tarif lama

3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP)

- Kabupaten Sampang-Jakarta: tarif lama Rp 330 ribu dan tarif baru Rp 350 ribu, mengalami kenaikan Rp 20 ribu (7 persen) dari tarif lama.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved