Berita Tulungagung
Puluhan Warga Tulungagung Mengadu ke Bawaslu Namanya Dicatut Parpol, Ada PNS dan PPPK
Puluhan warga Tulungagung mengadu ke Bawaslu karena namanya dicatut partai politik, ada yang berstatus PNS dan PPPK.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Fayakun yang juga seorang pengacara ini mengatakan, pelaku pencatutan nama bisa dijerat dengan pidana umum.
Apalagi jika ada KTP dan identitas yang disalahgunakan.
Karena itu, masyarakat yang dirugikan bisa melapor ke polisi.
"Pelaporan ke polisi tentu di luar ranah Pemilu. Itu sudah ranah pidana umum, bukan lagi Bawaslu," tegas Fayakun.
Seluruh parpol yang mendaftar di Kabupaten Tulungagung wajib menyerahkan sekurangnya 1.000 dukungan warga.
Kewajiban itu memberatkan bagi parpol baru yang belum dikenal masyarakat.
Mereka harus turun langsung melakukan pendekatan ke masyarakat, dan meminta dukungan yang dibuktikan dengan surat bermeterai.
Namun ada pula di antaranya yang mencatut nama dan fotocopy KTP warga, tanpa diketahui pemiliknya.
Karena itu, warga diminta aktif memeriksa nama dan NIK miliknya di infopemilu.kpu.go.id.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung