Berita Pasuruan
Sembunyikan Sesuatu di Dalam Jok, Mobil di Tol Kejapanan Disergap BNN, 2 Tersangka Sempat Mengelak
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan BNN Provinsi Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan BNN Provinsi Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
Penyelundupan sabu-sabu yang berhasil digagalkan ini adalah penyelundupan antar kota. Dari tangan tersangka, BNN menyita 50 gram sabu-sabu siap edar.
Dua tersangka diamankan dalam penyergapan ini. Mereka adalah JD (26) dan RK (24). Keduanya warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, kasus ini terungkap, saat petugas mendapat informasi.
Dalam informasi itu, pihaknya mendengar akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu melalui jalur Madura – Malang melalui tol.
Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Biduan di Madura Tak Berkutik Ditangkap Polisi Malam-malam, Tinggalkan Anak
Setelah informasi itu dipastikan benar, kata dia, pihaknya langsung menyergap mobil Suzuki Ertiga Nopol AG 1380 LI yang melaju dari arah Tol perak.
"Kami sergap di Tol Kejapanan, Pasuruan. Mereka dari arah Bangkalan menuju Malang. Dari tersangka, kami amankan 50 gram sabu," katanya, Minggu (25/9/2022).
Disampaikan Erlang, sapaan akrab Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, sabu-sabu itu disimpan di dalam jok mobil. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas.
"Awalnya, kedua tersangka ini tidak mengakui. Mereka ngeyel tetap tidak mengaku membawa sabu. Untungnya, setelah digeledah kami temukan di jok," paparny.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua HP milik kedua tersangka dan satu unit kendaraan operasional.
"Kami akan kembangkan perkara ini untuk bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kami akan tindak siapapun yang menyalahgunakan sabu ini," urainya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling Singkat 6 tahun hingga seumur hidup.