Berita Gresik
Nekat Masih Pakai Trawl, Empat Nelayan di Gresik Diamankan, Polisi: Rusak Ekosistem Laut
Masih nekat menggunakan jaring trawl, sebanyak empat nelayan diamankan. Empat perahu dan nelayan itu diamankan di Alur Pelayaran Barat Surabaya
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Masih nekat menggunakan jaring trawl, sebanyak empat nelayan diamankan. Empat perahu dan nelayan itu diamankan di Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kecamatan Ujung Pangkah, masuk perairan Gresik.
Mereka diamankan Kapal patroli X - 1029 . X- 1017 dan Kapal X - 1016 Satpolairud Polres Gresik. Perahu tersebut adalah Kmn HENI JAYA dengan nahkoda Alamin warga desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Kmn Zamira nahkoda Junaidi Abdila warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran Lamongan. Kmn Berkat nahkoda Ahmad Muis warga Campurejo, Panceng. Kmn tanpa nahkoda Romzi warga Campurejo, Panceng.
"Sebanyak empat perahu tangkap nelayan dengan menggunakan alat yang di larang jaring trawl di Perairan Ujung Pangkah," ucap Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).
Empat perahu tersebut dan barang bukti Jaring Mini Trowl beserta Hasil tangkapan ikan di amankan di kantor Satpolairud Polres Gresik guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan empat unit perahu nelayan. Lima set jaring mini trawl, hasil tangkapan ikan campur. Mereka melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Baca juga: Pakai Mini Trawl, Awak Joko Kendil Diamankan Polairud Polres Lamongan
"Jaring trawl merusak ekosistem laut dan mengancam populasi ikan," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com