Berita Tulungagung
Soal Pencopotan Modin Karanganom, Bupati Tulungagung Tegaskan Siap jika Masuk PTUN
Tanggapi soal pencopotan Modin Karanganom, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo tegaskan siap jika masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menanggapi terkait pencopotan Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai prosedur.
Pemecatan terhadap Modin Karanganom, Wahyu Hadi Santoso dilakukan Kades Karanganom, pada 2 September 2022 lalu.
Wahyu dituding melakukan perselingkuhan, sehingga memicu aksi massa menuntutnya mundur.
Sedangkan banding dari Wahyu disampaikan ke bupati pada Senin (26/9/2022) kemarin.
"Hak mereka untuk melakukan banding. Kami juga siap jika menempuh jalur hukum," ucap Maryoto Birowo enteng, Sabtu (1/10/2022).
Lanjutnya, pencopotan Modin Karangannom sudah sesuai prosedur.
Kepala desa yang mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk mencopotnya.
Sebab jabatan modin diangkat, diambil sumpah jabatannya dan diberi SK oleh kepala desa.
"Kades juga sudah izin kepada kami. Kewenangan pencopotan itu memang ada pada kades, sudah benar demikian," sambung Maryoto Birowo.
Maryoto Birowo mengungkapkan, sebelumnya ada pemeriksaan dari Inspektorat.
Hasilnya Wahyu dinilai melakukan pelanggaran, sehingga direkomendasikan untuk dicopot.
Rekomendasi itu diteruskan ke Kades Karanganom untuk dasar mengambil keputusan.
Terkait banding yang dilakukan Wahyu, bupati akan menyerahkan ke Kabag Hukum.
