Sidang Praperadilan Gugatan SP3 Rp1,5 Miliar Ditunda, Termohon Butuh Waktu Siapkan Materi
Gugatan praperadilan ini terkait penerbitan SP3 atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana praperadilan yang diajukan Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban ditunda hingga 11 November 2025.
- Penundaan ini sebab pihak termohon belum hadir dan masih menyiapkan materi.
- Gugatan praperadilan ini terkait penerbitan SP3 atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar, yang sebelumnya dilaporkan oleh Lirin ke Polres Tuban.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban ditunda, Selasa (4/11/2025).
Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (4/11/2025), diundur satu minggu lagi tepatnya pada Selasa (11/11/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizky Yanuar, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan karena pihak termohon tidak menghadiri persidangan pertama. Dengan alasan masih menyiapkan materi.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan permohonan. Termohon tidak hadir dalam persidangan karena masih menyiapkan materi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hadir pada sidang perdana karena baru menerima relaas atau surat panggilan sidang pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Kasus Investasi Rp1,5 M Di-SP3, Polres Tuban Buka Suara Hadapi Gugatan Praperadilan: Belum Ditemukan
Siapkan Materi Tanggapan
Ia menilai waktu yang diberikan untuk mempersiapkan administrasi terlalu singkat menjelang pelaksanaan sidang.
“Relaas kami terima hari Jumat, 31 Oktober 2025, sehingga waktunya sangat mepet untuk menyiapkan seluruh administrasi dan materi persidangan,” ujarnya.
Siswanto menegaskan, Polres Tuban akan hadir pada sidang selanjutnya setelah seluruh berkas dan materi tanggapan termohon siap.
Baca juga: Tuban Masuk 5 Besar Keluhan Pertalite Terbanyak di Jatimbalinus, Pertamina Perpanjang Pengaduan
“Kami butuh waktu untuk menyiapkan administrasi dengan lengkap, dan akan hadir pada sidang berikutnya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Lirin Dwi Astutik menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ia laporkan.
Gugatan ini didaftarkan pada 28 Oktober 2025 dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.
Sidang praperadilan
SP3
Pengadilan Negeri Tuban
berita Tuban hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Maling Motor yang Dibakar Hidup-hidup di Surabaya Tewas, Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit |
|
|---|
| Dulu Ngeluh Pusing 7 Keliling Defisit Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Kini Ditangkap KPK |
|
|---|
| Sosok Mutmainah Korban Asal Jombang yang Ditemukan Tewas Terbakar, Warga Mengenal 'Orang Pintar' |
|
|---|
| Pemkab Mojokerto Siagakan Ratusan Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Hujan Disertai Petir di Banyuwangi Telan Korban Jiwa, Nenek Tersengat Listrik hingga Rumah Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-sp3-tuban-ditunda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.