Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Praperadilan Gugatan SP3 Rp1,5 Miliar Ditunda, Termohon Butuh Waktu Siapkan Materi

Gugatan praperadilan ini terkait penerbitan SP3 atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
GUGATAN - Suasana depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban di Jalan Veteran Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kabupaten Tuban, Selasa (4/11/2025). Sidang praperadilan terkait gugatan terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban, karena termohon tidak hadir dalam persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana praperadilan yang diajukan Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban ditunda hingga 11 November 2025.
  • Penundaan ini sebab pihak termohon belum hadir dan masih menyiapkan materi.
  • Gugatan praperadilan ini terkait penerbitan SP3 atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar, yang sebelumnya dilaporkan oleh Lirin ke Polres Tuban.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban ditunda, Selasa (4/11/2025).

Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (4/11/2025), diundur satu minggu lagi tepatnya pada Selasa (11/11/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizky Yanuar, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan karena pihak termohon tidak menghadiri persidangan pertama. Dengan alasan masih menyiapkan materi.

“Sidang ditunda hingga Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan permohonan. Termohon tidak hadir dalam persidangan karena masih menyiapkan materi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hadir pada sidang perdana karena baru menerima relaas atau surat panggilan sidang pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Kasus Investasi Rp1,5 M Di-SP3, Polres Tuban Buka Suara Hadapi Gugatan Praperadilan: Belum Ditemukan

Siapkan Materi Tanggapan

Ia menilai waktu yang diberikan untuk mempersiapkan administrasi terlalu singkat menjelang pelaksanaan sidang.

“Relaas kami terima hari Jumat, 31 Oktober 2025, sehingga waktunya sangat mepet untuk menyiapkan seluruh administrasi dan materi persidangan,” ujarnya.

Siswanto menegaskan, Polres Tuban akan hadir pada sidang selanjutnya setelah seluruh berkas dan materi tanggapan termohon siap.

Baca juga: Tuban Masuk 5 Besar Keluhan Pertalite Terbanyak di Jatimbalinus, Pertamina Perpanjang Pengaduan

“Kami butuh waktu untuk menyiapkan administrasi dengan lengkap, dan akan hadir pada sidang berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Lirin Dwi Astutik menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ia laporkan.

Gugatan ini didaftarkan pada 28 Oktober 2025 dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved