Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Penyebab Masih di Tahap 'Calon Penerima' BSU 2022, Apa yang Perlu Dilakukan Agar Status Berubah?

Sejumlah calon penerima mengeluhkan beberapa kendala. Di antaranya soal status calon penerima BSU 2022 yang tak kunjung berubah. Ini solusinya.

Shutterstock
Ilustrasi cara mengubah status 'calon penerima' BSU 2022 agar menjadi tersalurkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU disalurkan kembali pada 2022.

Adapun besaran subsidi gaji atau BSU 2022 ini sebesar Rp 600 ribu.

Akan tetapi, sejumlah calon penerima mengeluhkan beberapa kendala.

Di antaranya soal status calon penerima BSU 2022 yang tak kunjung berubah hingga disalurkan.

Lantas, apa yang perlu dilakukan?

Simak penjelasannya berikut ini seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Kapan pekerja tersebut menerima BSU?

Seperti diketahui, penerima BSU 2022 mempertanyakan kapan mendapat subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut.

"Sudah sebulan statusnya calon terus. Seenggaknya klo mmg gak dapat ganti statusnya aja gitu kan," tulis akun Instagram @reskiratnadillah dalam kolom komentar di akun Kemnaker.

"La belum cair nih dari tahap 1 sampai tahap 4 masih calon," tulis akun Instagram @tm17_khoir dalam kolom komentar.

"Jelasin dong apa alasannya sampe nggak nerima BSU, soalnya dari awal hanya calon terus padahal teman lain udah nerima semua," tulis akun Instagram @tp.sunyoto92 dalam kolom komentar.

Lalu, apa makna dari status "calon", dan bagaimana solusinya agar status menjadi "tersalurkan"?

Dikutip dari Kompas.com, (13/9/2022), pekerja akan menerima tiga notifikasi secara bertahap jika telah menyelesaikan pedaftaran akun BSU pada situs kemnaker.go.id.

Baca juga: Imbas BBM Naik di 2022, BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Tapi 4 Golongan ini Tak Dapat, Siapa Saja?

Berikut rinciannya:

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2:  Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca juga: Padahal Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tapi Belum Dapat BSU? Cek Jadwal Pencairan BLT Karyawan 2022

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan mengenai arti dari status "calon" penerima BSU.

Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya. 

Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2022), ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.

Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta

Apa yang perlu dilakukan agar status BSU berubah?

Anwar mengatakan, tidak ada yang perlu dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami status "calon" pada akun BSU-nya.

Ia mengimbau agar pekerja/buruh dengan status "calon" bisa sabar menunggu sampai status berubah hingga pada tahap "tersalurkan".

"Iya, masyarakat hanya perlu menunggu saja. Saat ini kami koordinasi dengan BPJS untuk memperbaiki data terkait dengan nomer rekening yang bersangkutan," kata dia.

Sebagai informasi, perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berita Kartu Prakerja lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved