Berita Batu
Kronologi Pembunuhan Wanita di Villa Batu, Pelaku sempat Acungkan Sajam, Kini Motif Masih Didalami
Polres Batu masih mendalami motif pembunuhan seorang perempuan di Gang Macan, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polres Batu masih mendalami motif pembunuhan seorang perempuan di Gang Macan, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
Korban perempuan atas nama Felistiara Enggar Kasuarina diduga kuat dibunuh oleh Amin, warga Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, Amin diduga menyayat leher korban.
Peristiwa berdarah itu berawal saat Amin datang ke Villa Samitomo pukul 14.30 WIB, Kamis (6/10/2022).
Tak berselang lama, korban datang.
Mereka berdua bertemu di lantai atas penginapan.
Baca juga: Terkuak Kronologi Pembunuhan Wanita Kediri, Dibawa ke Sungai, Tolak Berhubungan hingga Tampar Pelaku
Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan Istri Siri di Gresik, Korban Dilipat Tiga Kali Sebelum Dimasukkan ke Tas
"Sekitar pukul 16.15 WIB kemudian korban ada teriakan minta tolong," ujar Yussi.
Amin lantas lari ke bawah villa sambil membawa pisau.
Gerak-geriknya diketahui oleh pemilik villa.
Kemudian Amin mengancam pemilik villa.
Mengetahui hal itu, pemilik villa mencoba membela diri.
Ia teriak minta tolong ke warga.
Mendengar teriakan itu, warga pun berdatangan dan mengamankan pelaku
Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Istri Siri di Benjeng Gresik, 11 Adegan Diperagakan, Korban Dimasukkan ke Tas
"Warga sempat mengamankan pelaku yang mencoba memberikan ancaman," ujar Yussi, Jumat (7/10/2022).
Amin sempat mengacungkan senjata tajam ke warga yang mendatangi lokasi.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Batu.
Korban merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Yussi menyatakan, polisi masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
"Kami sedang dalami. Kami akan berikan informasi setelah semuanya selesai," ujar Yussi.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Kediri
Peristiwa pembunuhan di villa Kota Batu ini menambah jumlah kasus pembunuhan wanita di wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Kediri juga dibunuh dengan keji.
Si wanita korban pembunuhan adalah, MD (24) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Rekonstruksi pembunuhan terhadap MD digelar Polres Kediri dan Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (29/9/2022) siang .
Tersangka TS (37) yang juga warga setempat, dihadirkan untuk melakukan reka adegan pembunuhan yang dilakukan terhadap MD.
Sebelumnya, jasad MD ditemukan oleh warga di tepi sungai perbatasan antara Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, dengan Dusun/Desa Purwadadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
MD ditemukan oleh warga yang tengah mencari rumput.
Saat itu, jasad MD ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan tanpa diketahui identitasnya.
Terkait reka adegan, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, rekonstruksi digelar di dua titik berbeda.
Pertama, di rumah korban, dan kedua, di lokasi korban ditemukan meninggal oleh warga di sungai.
"Rekonstruksi ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi, reka adegan yang diperlihatkan pihak kepolisian berjumlah 20 adegan. Terlihat warga setempat juga berkerumun untuk melihat awal mula korban yang masih dalam keadaan hidup dibawa tersangka ke sungai dan dihabisi.
"Motifnya adalah asmara, tersangka suka sama korban, dan dibawa ke sungai ini," jelas AKP Rizkika Atmadha Putra.
Adapun niat awal korban mau diajak oleh tersangka, karena korban diajak ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat .
Baca juga: Bersihkan TKP Penemuan Jasad Wanita, Warga Malang Temukan Kerangka Manusia di Tumpukan Kain
Namun tersangka malah membawa korban ke sungai di pinggir sawah jauh dari rumah warga, untuk melakukan hubungan badan. Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat ditampar oleh korban.
"Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan, namun korban menolak," katanya.
Korban yang menolak, kemudian berlari dan terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo. Saat terjatuh, tersangka yang emosi langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal.
"Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," ungkap AKP Rizkika Atmadha Putra.
Berita Batu lainnnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com