Tragedi Arema vs Persebaya
Polri Jamin 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kabur dan Mangkir? Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan
Polri menjamin bahwa tersangka tragedi Kanjuruhan Malang tidak akan kabur dan mangkir untuk pemeriksaan lanjut pada pekan depan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam orang berstatus tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter, bakal diperiksa kembali pekan depan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status hukum baru sebagai tersangka terhadap mereka telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Pekan depan, mereka akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tujuannya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian tim penyidik melakukan persiapan melakukan pemanggilan tersangka. Dalam rangka pemeriksaan tambahan pada minggu depan," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Oleh karena itu, Dedi menjamin, para tersangka tersebut tidak mangkir apalagi sampai kabur.
Baca juga: Bareskrim Temukan 2 Video CCTV di Luar Stadion Kanjuruhan Malang yang Rekam Massa Saat Kerusuhan
Baca juga: UPDATE Tersangka Tragedi Maut Kanjuruhan, 3 Saksi Baru Diperiksa, 1 dari Pihak Manajemen Arema FC
Mengingat sejumlah rangkaian tahapan teknis penyidikan telah dilakukan, beberapa waktu lalu, atau sejak mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Belum. Minggu depan dipanggil kembali dan diperintah kembali setelah itu update-nya akan disampaikan. Ya tentu, langkah langkah teknis penyidik sudah dilakukan," jelas mantan Kapolres Lamongan itu.
Termasuk, dengan tiga orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian.
Dedi menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan penanganan hukum secara pidana dan internal sanksi etik Polri.
Namun, hal tersebut akan diinformasikan lebih lengkap pada pekan depan.
"Untuk perkembangan update terkait pemeriksaan sidang kode etik. Akan disampaikan diwaktu yang akan datang," pungkasnya.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan: Keponakan Tewas
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.