Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

KontraS Kawal Perlindungan Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan, Dorong Aparat Tak Lakukan Intimidasi

KontraS akan terus mengawal perlindungan saksi dan korban tragedi Kanjuruhan Malang, dorong aparat tidak melakukan intimidasi.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Staf Investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Shafira Nur Adlina (kanan) saat berada di pintu Gate 13 Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (10/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tragedi Kanjuruhan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan akan terus mengawal perlindungan terhadap saksi dan korban tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Seperti saksi K masih dalam perlindungan LPSK. Kami masih fokus pencarian keterangan dari korban dan saksi. Sejauh ini ada 3 saksi (yang pernah berkomunikasi dengan KontraS), dan yang bersangkutan tidak mau disebarluaskan informasinya," terang Staf Investigasi KontraS, Safira Nur A ketika berada di Stadion Kanjuruhan Malang pada Senin (10/10/2022).

Safira mengatakan, KontraS mendorong aparat berwajib agar melakukan prosedur yang benar dalam pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

"Intinya kami mendorong aparat tidak melakukan ancaman dan intimidasi. Bentuk intimidasinya kayak tiba-tiba dihampiri begitu. Kayak mas K kan mau berangkat kerja tiba-tiba diculik gak tau dibawa kemana. Di luar prosedur," sebutnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sejauh ini terdapat 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Edwin menyebut, ke-10 orang tersebut merupakan korban dan saksi.

"Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut," bebernya.

Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.

"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” tutup Edwin.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan: Keponakan Tewas

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Akibat kerusuhan itu, menurut data Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, hingga Selasa (4/10/2022), 131 orang meninggal dunia. Korban berasal dari suporter Aremania dan anggota kepolisian.

Sementara ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved