Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Bambang Tri Mul yang Buat Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pernah Tulis Buku Kontroversial

Pernah di penjara tiga tahun, inilah sosok Bambang Tri Mulyono yang buat gugatan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto - YouTube/KOMPASTV
Bambang Tri Mulyono yang bikin gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi 

Selain itu tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.

Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.

Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas, yaitu cuma 300 eksemplar.

Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.

Polisi menduga Bambang Tri Mulyono mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.

Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.

Ia pun pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.

Baca juga: Isi Perbincangan Jokowi dengan FIFA Terungkap, Bahas Sanksi dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia?

Ya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).

Atas kasus ini, Bambang Tri divonis kurungan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.

Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Ia terbukti sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.

Tindakannya tersebut juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU No 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."

"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti, saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono pengarang buku Jokowi Undercover saat sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)
Terdakwa Bambang Tri Mulyono pengarang buku Jokowi Undercover saat sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved