Berita Kota Malang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Layani Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sudah bisa melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun.
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengumumkan kebijakan keimigrasian terbaru. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun. Pengumuman tersebut terbit mulai Rabu (12/10/2022).
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, hal tersebut sesuai dengan instruksi Plt Dirjen Imigrasi Widodo Eka Tjahjana.
"Mulai dari perangkat kesisteman dalam penerbitan paspor, sampai pada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya, dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Sabtu (15/10/2022).
Dalam hal perangkat kesisteman penerbitan paspor, ucap Ramdhani, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbarui kesisteman.
"Sehingga pada pelaksanaan penerbitan paspor tersebut dapat berjalan lancar. Update kesisteman tidak hanya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang berlokasi di Jalan Panji Suroso no 4 Kota Malang," tuturnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kediri Sudah Update Sistem Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Inilah Rincian Biaya Paspor
Tetapi juga di semua Unit Layanan Paspor yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, seperti MPP Merdeka Kota Malang, ULP Lippo Plaza Batu, UKK Kota Probolinggo dan UKK Kabupaten Probolinggo.
“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama,” tutur Ramdhani.
Sejauh ini hingga Jumat (14/10/2022), Kantor Imigrasi Malang telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sekitar kurang lebih 200 paspor.
Sementara itu, saat ini, aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Perlu diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com