Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jalani Sidang Bersama Ferdy Sambo Hari Ini, Kondisinya Mengkhawatirkan: Depresi
Putri Candrawathi jalani sidang terkait pembunuhan Brigadir J hari ini, bersamaan dengan Ferdy Sambo. Kondisinya disorot.
TRIBUNJATIM.COM - Sidang perdana para tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana hari ini, Senin (17/10/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelum sidang perdana tersebut, kondisi Putri Candrawathi disebut mengkhawatirkan.
Kondisi Putri Candrawathi ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Istri Ferdy Sambo ini disebut mengalami depresi dan trauma akut dari hasil pemeriksaan psikologis.
Baca juga: SOSOK 3 Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Sidang Perdana Hari Ini, Karir - Harta Kekayaan
Menjelang sidang, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengkhawatirkan kondisi kliennya.
Febri mengaku terakhir bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis (13/10/2022) lalu di Rutan Kejaksaan.
Tim kuasa hukum sudah tidak diperbolehkan menenguk Putri Candrawathi pada Jumat (14/10/2022).
Hal itu ternyata membuat tim kuasa hukum khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi.
Terlebih, dari hasil pemeriksaan Putri disebut memiliki gangguan depresi.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik pada 6 September 2022 lalu, Putri Candrawathi disebut mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Baca juga: Cerita Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs: Bus Mogok, Buku Hitam hingga 3 Hakim, Cek Link Live Streaming
Febri menambahkan, kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.”
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," katanya.
Di sisi lain, Febri memastikan bahwa Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses persidangan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Daftar Gaji Serta Tunjangan Kapolda Jatim - Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs
Untuk diketahui, Putri akan menjalani sidang di hari yang sama dengan tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Isi Dakwaan Ferdy Sambo: Tangis & Perbuatan Kurang Ajar ke Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, salinan dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap ke publik.
Ferdy Sambo sendiri tak lama lagi akan menjalani sidang perdana terkait kasus tersebut.
Dalam salinan dakwaan, terkuak kronologi tangisan Putri Candrawathi saat menelepon Ferdy Sambo hingga menyinggung soal perbuatan kurang ajar.
Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.
Beberapa jam kemudian, saat Brigadir J tiba di Jakarta, nyawa ajudan Ferdy Sambo itu melayang di rumah dinas mantan Kadiv Propam, antara pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Deolipa Yumara Ingin Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi, Ronny: Nanti, Kini Titip Pesan Jelang Sidang
Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi memang telah mengakui perbuatannya namun dia bersikukuh bahwa istrinya adalah korban di kasus ini.
Hal itu kembali dipertegas Ferdy Sambo saat dia dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Pegang Kartu As Ferdy Sambo, Ancam Buka Jika Suami Putri Bandel, Rekayasa
Versi Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terseret di dua tindak pidana.
Pertama di kasus pembunuhan berencana dimana dia berstatus sebagai dalang.
Selain Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga ada tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kemudian Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J yang menyeret enam polisi bekas anak buahnya.
Ferdy Sambo bakal disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dimana persidangan bakal digelar secara terbuka.
Baca juga: Akhir Nasib Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J Dibahas, Jika Pelecehan Seksual ke Putri Terbukti
Baca juga: Maaf Ferdy Sambo Ditolak Keras Keluarga Yosua: Cari Perhatian, Pengacara Brigadir J Mau Sidang Viral
Salinan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo pun telah diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam salinan dakwaan yang dikutip TribunJakarta.com, Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J saat dia ditelepon Putri Candrawathi yang menangis pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
Saat itu Ferdy Sambo telah berada di Jakarta.
Sedangkan Putri Candrawathi bersama para ajudannya termasuk Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dimana dalam teleponnya itu, Putri Candrawathi mengadu bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.
"Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saks Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
''Jangan Hubungi Ajudan''
Mendengar cerita dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi begitu marah kepada Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi memberi kode kepada sang suami dengan mengatakan "Jangan hubungi ajudan"
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo karena takut dengan Brigadir J.
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang”, tulis dakwaan.
Saat itu, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi.
Dia pun meminta sang istri untuk segera pulang ke Jakarta.
Diketahui, Putri Candrawathi dan rombongan pulang dari Magelang ke Jakarta melalui jalur darat pada Jumat (8/7/2022) pagi.
Saat pulang ke Jakarta, Brigadir J diketahui tak semobil dengan Putri Candrawathi.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut dan Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis dakwaan Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita tentang Putri Candrawathi dan pembunuhan Brigadir J lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ferdy-sambo-menyesal-bunuh-brigadir-j.jpg)