Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Terima Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal: Maaf
Bharada E tak ajukan eksepsi dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/1/2022). Akui tak mampu tolak perintah jendral: saya memohon maaf.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Tak Ajukan Eksepsi
Sementara itu, dalam persidangan pertamanya, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Seperti diketahui, Bharada E hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo yang Susun Skenario Pelecehan di Duren Tiga? Putri Candrawathi Mendukung

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E Eksekutor Tembak Brigadir J
Dalam persidangan itu, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Kesediaan Bharada E jadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'."
"Diucapkannya dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Gelagat Ferdy Sambo saat Sidang Perdana, Corat-coret & Pejamkan Mata, Geleng Kepala Dengar Dakwaan
Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) untuk mengeksekusi Brigadir J, namun permintaannya ditolak.
Sambo kemudian memanggil Bharada E dan menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, ketika di rumah Magelang, pada Kamis 6 Juli 2022.