Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Terima Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal: Maaf

Bharada E tak ajukan eksepsi dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/1/2022). Akui tak mampu tolak perintah jendral: saya memohon maaf.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa.

Mendengar kebersediaan Bharada E, Ferdy Sambo lantas menyerahkan amunisi berupa satu kotak peluru.

Irjen Ferdi Sambo teriakkan kalimat ini ke Bharada E agar tembak Brigadir J.
Irjen Ferdi Sambo teriakkan kalimat ini ke Bharada E agar tembak Brigadir J. (Tribunnews - WartaKota)

Ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E.

Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan senjata api Glock 17.

Ferdy Sambo memberikan amunisi tersebut juga disaksikan Putri Candrwathi.

"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," papar Jaksa.

Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya.

Baca juga: Tangis Vera Simanjuntak Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Bertemu di Mimpi: Rindu

Baca juga: SOSOK 3 Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Sidang Perdana Hari Ini, Karir - Harta Kekayaan

Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E.

"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."

"Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.

Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan bahwa saat itu Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.

Ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kolase TribunJambi.com Aryo Tondang - via FotoKita)

 

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved