Berita Jember
Nyewa Mobil Malah Digadaikan, Pria di Jember Akhirnya Digiring Polisi, Ditagih Cuma Bisa Janji Terus
Seorang pria di Jember dicokok polisi lantaran menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Nurhadi (44) warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, Jember yang menggelapkan mobil rental. 
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.
Dari pemeriksaan diketahui, jika mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain tanpa izin Junaidi.
"Digadaikan seharga Rp 25 juta. Uang hasil gadai mobil dipakai untuk keperluan sehari-hari," imbuh Istiono.
Dengan alat bukti yang cukup, akhirnya polisi menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga menahan Nurhadi.
Berita Jember lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											