Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Nyewa Mobil Malah Digadaikan, Pria di Jember Akhirnya Digiring Polisi, Ditagih Cuma Bisa Janji Terus

Seorang pria di Jember dicokok polisi lantaran menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Nurhadi (44) warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, Jember yang menggelapkan mobil rental. 

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.

Dari pemeriksaan diketahui, jika mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain tanpa izin Junaidi.

"Digadaikan seharga Rp 25 juta. Uang hasil gadai mobil dipakai untuk keperluan sehari-hari," imbuh Istiono.

Dengan alat bukti yang cukup, akhirnya polisi menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga menahan Nurhadi.

Berita Jember lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved