Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Lagi Mandi, Gadis di Gresik Teriak karena Direkam Tetangga, Pelaku Ngaku Koleksi Video untuk Fantasi

Seorang pria di Gresik diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Tersangka Warsiman diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Rabu (19/10/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham


TRIBUNJatim.com, GRESIK - Seorang pria di Gresik diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Gara-garanya merekam tetangga kos yang sedang mandi di sebuah rumah kos.

Korban diketahui seorang perempuan yang masih berusia belasan tahun.


Sedangkan tersangka bernama Warsiman berusia 48 tahun warga  Bungah, Gresik tinggal di rumah kos yang berada di Driyorejo, Gresik.

Warsiman ternyata memiliki banyak video tetangga kosnya saat di kamar mandi, kamar tidur.

Semuanya direkam sendiri melalui handphone.

Warsiman sebenarnya tinggal di rumah kos bersama istrinya. Namun, saat istrinya berangkat kerja, pria berkepala plontos ini melakukan aksi bejatnya. Mengintip tetangganya mandi lalu direkam.

Perbuatan ini sudah dilakukan berkali-kali. Hingga akhirnya pada Jumat (7/10/2022) sore korban tersadar direkam oleh Warsiman.

Sontak, gadis berusia belasan tahun itu langsung teriak.

Tetangga kosnya langsung datang dan memeriksa HP Warsiman.

Ternyata banyak video korban sedang mandi dan tidur di ponsel Warsiman.

Baca juga: Geger Video Mesum 30 Detik Sepasang Kekasih di Madiun, Polisi: Hari Ini Kita Mintai Keterangan

Korban langsung melaporkan perbuatan Warsiman ke kantor polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan Warsiman.

Ternyata Warsiman selain memiliki istri juga sudah memiliki cucu.

Perbuatannya merekam wanita di kamar mandi bikin geleng-geleng kepala.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang mebel mengaku sangat menyesal.

Keluarganya malu karena perbuatannya itu.

Dia tidak menyangka, korban ternyata berani melapor, meskipun selama ini dia merasa aman karena aksinya berhasil.

Warsiman mengaku melakukan aksinya berulang kali.

"Saya ketagihan merekam seperti itu, saat dia tidur, ada yang mandi, kemarin ketahuan saat dia mau berangkat kerja," kata Warsiman.

Video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Warsiman mengaku tidak menyebarkan video korban.

"Fantasi seks saya saat berhububgan dengan istri," imbuhnya.

Kini Warsiman harus menanggung perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, barang bukti telah diamankan. Berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video.


"Salah satunya saat korban mandi," kata Hepi.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved