Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

7 Bulan Buron Usai Bantu Saudara Bunuh Suami Mantan Istri, Pelarian Pia di Jember Berakhir di Bui

7 bulan buron ke berbagai kota usai membantu saudaranya membacok suami mantan istri, pelarian pia di Jember berakhir di bui.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian WW (baju putih) memimpin rilis pembunuhan yang terjadi pada 14 Maret 2022, Rabu (19/10/2022). Satu lagi pelaku sudah ditangkap. Dua lainnya masih buron. 

Faris sudah menjalani persidangan dengan pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk Rofiq, polisi menerapkan Pasal 55 KUHP junto 340 KUHP, yakni turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Ancaman hukumannya antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Rofiq mengaku langsung kabur setelah terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Dia kabur dan bekerja di tempat pelariannya.

"Saya kerja di Yogyakarta, lalu Bali, dan Surabaya," ujar Rofiq.

Dia membantu Faris melakukan aksi kejahatannya, karena mereka bersaudara.

"Dia (Faris, pelaku utama), saudara saya," tuturnya.

Kini pelarian Rofiq berakhir di bui Mapolres Jember.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jember

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved