Berita Tuban
Obat Sirup Anak Mulai Dilarang Edar di Tuban, Boleh Beredar dan Dikonsumsi Lagi Kapan?
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, mengeluarkan surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, mengeluarkan surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Surat yang ditandatangani pada Selasa, 18 Oktober 2022, berdampak luas pada seluruh apotek, termasuk di Tuban.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, Bambang Priyo Utomo, mengimbau seluruh Apotek di wilayah Kabupaten Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup.
Baik apotek milik pemerintah maupun swasta, agar tidak mengedarkan jenis sirup apapun.
"Per hari ini Kamis udah kita sampaikan imbauan dan edaran kepada seluruh apoteker," terangnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Bambang menjelaskan, dalam surat edaran Kemenkes itu disebutkan, bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga hasil penelitian selesai.
Baca juga: Upaya Cegah Gagal Ginjal Akut, Walikota Surabaya Terjunkan Petugas Kesehatan untuk Sosialisasi PHBS
Jika nantinya hasil penelitian dinyatakan obat jenis sirup membahayakan, maka tidak boleh diedarkan atau dijual untuk selamanya.
Namun apabila hasil penelitian sirup tidak membahayakan, maka bisa diedarkan atau dijual lagi nantinya.
"Kita tetap menunggu hasil penelitian hingga final, apakah sirup nantinya boleh dijual atau tidak," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com