Berita Surabaya
Soal Imbauan Stop Sementara Penggunaan Obat Sirup, IAI Beber Labelisasi Obat yang Perlu Diketahui
IAI berharap, para apoteker tidak ragu untuk selalu memperhatikan masyarakat, memberikan edukasi mengenai hal-hal penggunaan obat.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur, berpesan kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang, menyusul imbauan dari Kementerian Kesehatan terkait penghentian sementara penggunaan obat sirup.
Hal itu merupakan sebagai langkah alternatif, seiring merebaknya temuan kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Sekretaris Dewan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur, Mahardian Rahmadi, berharap, para apoteker tidak ragu untuk selalu memperhatikan masyarakat, memberikan edukasi mengenai hal-hal penggunaan obat, baik bebas terbatas maupun obat bebas.
"Kalau kami lihat, soal labelisasi obat ada yang berwarna hijau, obat bebas, obat bebas terbatas, label obat warna biru, hingga label yang tergolong obat keras. Itu semua dibagi berdasarkan tingkat keamanan," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, pemberian tanda itu bertujuan untuk mengendalikan peredaran obat di lingkungan luas.
Di samping itu juga tak lepas dari hasil penelitian maupun rekomendasi dari berbagai ahli.
Baca juga: Upaya Cegah Gagal Ginjal Akut, Walikota Surabaya Terjunkan Petugas Kesehatan untuk Sosialisasi PHBS
Baca juga: IDAI Jatim Temukan Ada 13 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius, Ada yang dari Surabaya
"Untuk label obat keras artinya perlu pengawasan lebih lanjut, pemberiannya harus diperhatikan dengan melalui resep dokter," terangnya
Kemudian kategori obat jenis bebas terbatas, lanjut Mahardian, artinya tidak perlu dengan resep dokter, tapi dibeli di apotek atau toko obat, yang kemudian apoteker memberikan pengetahuan serta edukasi kepada pembeli yang meliputi anjuran dosis hingga kriteria usia penerima obat itu.
"Selama ini di Indonesia aman aman saja soal obat sirup, tidak pernah ada kasus. Hanya saja kali ini bersifat kewaspadaan tentang obat sirup yang memiliki kandungan berbahaya," paparnya.
"Dengan kondisi saat ini kami mengikuti arahan dari BPOM. Mereka juga sudah bergerak dan sudah ada pemberitahuan atau arahan dari BPOM. Yang pertama obat itu harus digunakan dengan bijak, karena kalau digunakan sembarangan akan dapat menyebabkan permasalahan yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Baca juga: Inilah 6 Rekomendasi IDAI untuk Pencegahan Gangguan Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Cek!
IAI sendiri menilai, pada dasarnya pemberian obat bertujuan untuk mengobati, bukan menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
"BPOM selalu berusaha mengawasi produk yang beredar di masyarakat. Apalagi sampai saat tidak pernah ada munculnya kasus gagal ginjal secara akut, dan selama ini munculnya gagal ginjal akut belum tentu dikarenakan oleh obat sirup," ucapnya.
"Maka dari itu, masyarakat tetap mengikuti kata dari tenaga kesehatan baik dari dokter, apoteker, soal penggunaan obat yang baik dan benar," tutup Mahardi.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com