Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik

Inilah detik-detik hakim di Lumajang dilempar kursi. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya di sini!

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Zulkifli, mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri usai menjadi hakim perkara gugatan cerai pernikahan di Lumajang. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Inilah detik-detik hakim di Lumajang dilempar kursi.

Simak selengkapnya di sini!

Hakim mempunyai wewenang memutuskan sebuah perkara.

Profesi ini lumayan berisiko karena bersinggungan langsung dengan status orang yang divonis.

Seorang hakim di Lumajang dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai.

Pengalaman kurang mengenakkan ini dialami Zulkifli.

Penganiayaan ini bermula ketika dirinya mengadili perkara istri menggugat cerai suami di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang. Nah, saat itu dia mengurus permohon UH (42) menceraikan suaminya, SN (54).

Sidang itu semula berjalan lancar.

Baca juga: Nasib Ibu Rumah Tangga Korban Penganiayaan di Surabaya, Berharap Pelaku Segera Ditahan Jaksa

Namun, suasana berubah tegang usai Zulkifli mengambulkan gugatan cerai UH.

SN berdiri dari tempat duduk lalu memukul UH menggunakan kursi saksi.

Zulkifli saat itu mencoba meredam keributan tersebut. Nahas, hal tersebut justru malah membuat SN makin mengamuk.

Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli.

Akibatnya, Zulkifli mengalami luka robek di pipi sebelah kiri. Aksi itu terjadi karena SN diduga tak terima keputusan pengadilan. Hingga akhirnya SN meluapkan emosi dengan menyerang mantan istri dan hakim.

"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," katanya.

Seusai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN. Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan. Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo. Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarkis.

"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Hakim Pemimpin Sidang Ferdy Sambo Cs, Mengintip Kekayaan Belasan Miliar hingga Kiprah Karirnya

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Aborsi Mahasiswi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya, almarhum NW (21) warga Kabupaten Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam putusannya menyatakan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dalam sidang lanjutan ke-4 di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022).

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," jelasnya, Selasa (8/3/2022).

Majelis hakim juga menyampaikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sah sehingga JPU dapat melanjutkan pemeriksaan peradilan kasus aborsi tersebut.

"Memerintahakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," ungkapnya .

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Randy mengajukan keberatan yang dibacakan dimuka sidang yakni PN Mojokerto Mojokerto tidak berwenang mengadili berdasarkan Locus Delicti, dakwaan JPU kabur dan Copy Paste.

Baca juga: SOSOK 3 Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Sidang Perdana Hari Ini, Karir - Harta Kekayaan

Kemudian, dakwaan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan Kepolisian sehingga kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak segala dakwaan dan proses peradilan terhadap kliennya batal demi hukum.

Namun kesimpulan majelis hakim memutuskan menyatakanbdakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sah sesuai berkas perkara .

Sehingga, majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk pembuktian didakwaan. Setidaknya ada 22 saksi dalam yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa 22 saksi dan sidang dilanjutkan pekan depan," ucap Sunoto.

Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum terdakwa Randy menyatakan pihaknya tidak kecewa terkait putusan majelis hakim.

"Apabila eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke pembuktian dan saksi-saksi seperti yang disampaikan majelis hakim," terangnya.

Menurut dia, pihaknya menunggu saksi-saksi yaitu 22 saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU di persidangan.

"Kita menunggu saksi yang akan dihadirkam oleh JPU tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi di persidangan," pungkasnya.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Mantan anggota Polres Pasuruan tersebut dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved