Pembunuhan Brigadir J
Terkuak yang Terjadi Sebenarnya saat Putri Candrawathi Terekam 'Genit' di Sidang, Pengacara: Spontan
Putri Candrawathi mendadak mengulurkan tangan kanannya seperti sedang mencolek sang pengacara. Benar genit?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
JPU kemudian menambahkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi Pokok Perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.
Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh JPU tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil," jelas Jaksa Penuntut Umum, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
JPU selanjutnya menyebutkan poin lainnya yakni menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum.