Berita Surabaya
BLT BBM untuk 22 Ribu Pengemudi Ojol Hingga Supir Bus di Surabaya Mulai Dicairkan
Pemkot Surabaya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pelaku angkutan umum di Kota
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pelaku angkutan umum di Kota Pahlawan, Senin (24/10/2022).
Menyasar 22.327 orang pengemudi, Pemkot Surabaya menyiapkan anggaran senilai Rp8,9 miliar.
Sehari-sehari, para penerima bantuan itu berprofesi sebagai pengemudi angkutan perkotaan, pengemudi angkutan online (ojol), pengemudi bus kota swasta, dan pengemudi taksi. Seluruhnya merupakan warga ber-KTP dan domisili di Kota Surabaya.
Masing-masing penerima nantinya akan mendapat BLT BBM senilai Rp200 ribu setiap bulan selama dua bulan. \
”Total, yang kita bagikan adalah Rp400 ribu per orang," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai acara penyerahan bantuan.
Dengan adanya bantuan ini, Wali Kota berharap meringankan beban pengemudi yang terdampak kenaikan BBM dan sekaligus meningkatkan daya beli. Dengan meningkatnya daya beli, maka akan sekaligus mengantisipasi inflasi, khususnya di Surabaya.
Baca juga: Kabar Baik, Ribuan Driver Ojol di Surabaya akan Terima BLT BBM, Wali Kota: Pekan Depan
Wali Kota menjelaskan, anggaran ini bersumber Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pemerintah pusat telah mewajibkan masing-masing daerah untuk menyalurkan 2 persen DTU untuk BLT kepada pelaku angkutan umum.
Di Surabaya, Wali Kota berkomitmen menjaga daya beli masyarakat. Selain dengan pemberian bantuan tunai, juga dengan meningkatkan pendapatan. Menurutnya, apabila pendapatan naik maka akan sekaligus mendongkrak daya beli.
Peningkatan pendapatan tersebut di antaranya melalui pelatihan UMKM. Selama ini, pemkot memberikan keterampilan menjahit, berjualan melalui e-Peken, dan berbagai pemberdayaan ekonomi lainnya.
Tentunya, hal yang sama bisa dilakukan kepada para istri maupun keluarga dari para pengemudi tersebut. Sehingga bisa membantu tingkat pendapatan dalam satu keluarga.
”Untuk menaikkan pendapatan, istrinya bisa kami latih. Apabila pendapatannya naik, secara otomatis daya belinya tinggi. Sehingga harapan saya mereka keluar dari masyarakat miskin," katanya.
Ia menargetkan, setiap keluarga mendapatkan income sesuai standar Surabaya. ”Harapannya pendapatan keluarga itu bisa Rp4-6 juta per bulan," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menambahkan, pemberian BLT BBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan bantuan sosial Rp8,9 miliar untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM yang berasal dari alokasi belanja wajib 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum," kata Tundjung.
"Bantuan Rp200 ribu per bulan ini diberikan sekaligus selama dua bulan, yakni Rp400 ribu. Pembagian akan diberikan secara langsung dengan sistem Virtual Account yang bekerja sama dengan Bank Jatim," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah masih akan terus menyalurkan BLT BBM 2022 sebagai kompensasi pengalihan anggaran subsidi energi. Sasaran BLT BBM 2022 di antaranya adalah pelaku ojek, ojol dan UMKM.
Regulasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan demikian, BLT BBM kepada ojol dan UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah. (bob)
Pemberian BLT BBM untuk Pelaku Angkutan Umum di Surabaya:
- Sasaran: Pengemudi angkutan perkotaan, angkutan online (ojol), bus kota swasta, dan taksi
- Jumlah Penerima: 22.327 pengemudi
- Jangka Waktu: 2 Bulan
- Besaran tiap penerima: Rp200 ribu per bulan (total Rp400 ribu)