Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk

Siasat licik pria di Malang mencabuli dua remaja, iming-iming pekerjaan di kafe hingga paksa minum minuman keras (miras).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis kasus pencabulan, di Polres Malang pada Senin (24/10/2022). 

Hasil pemeriksaan psikologis, tersangka mengalami kelainan orientasi seksual. Ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Diketahui, tersangka diduga merupakan penyuka sesama jenis.

"Pelaku ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022).

AKP Gondam mengatakan, tersangka mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban saat masih anak-anak dengan kejadian yang serupa. 

"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terangnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, modus tersangka RD yakni menanyakan korban terkait akil baligh dan mengajaknya ke ruangan sekertariat TPQ.

Kemudian tersangka mengeluarkan ponsel mengajak korban menonton video dewasa hubungan sesama jenis.

"Kalau modusnya sama pelaku membujuk santri dengan berdalih sudah akil baligh apa belum, pelaku melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

AKBP Apip Ginanjar menyebut, tiga korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Korban melaporkan kejadian yang dialami setelah mendapat dukungan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku, ada sejumlah video dewasa juga yang dipertontonkan ke korban," bebernya.

Tersangka RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved