Pembunuhan Brigadir J
4 Klaim Putri C Dilecehkan Brigadir J, Kriminolog: Tak Ada Perkosaan, Istri Sambo Playing Victim?
Ada empat buah klaim yang disampaikan pengacara Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J yang disebut-sebut melecehkan istri Ferdy Sambo.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Ada 4 buah bukti yang diklaim pihak Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Pihak Putri Candrawathi menyebutkan ada empat bukti yang sebenarnya mengungkap pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo itu.
Putri Candrawathi saat ini sedang menghadapi persidangan atas kasus yang menimpanya dan sang suami.
Istri mantan petinggi polri ini mengungkapkan adanya bukti-bukti yang ia kantongi yang menyebutkan dugaan pelecehan itu.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengeklaim mengantongi empat bukti adanya dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya 4 bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri Candrawathi sebagai saksi sekaligus korban.
Selain itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan adanya assessment sikoligi forensik.
"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang sikoligi. Di bidang sikoligi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.
Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: Alasan Putri Ganti Baju seusai Brigadir J Tewas Dikuak? Eks Hakim Juga Sorot Keanehan Perintah Sambo
Ia menjelaskan pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.
"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan. Kita hormati nanti proses persidangan," ucap Febri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Hakim Albertina Tertawa Dengar Eksepsi Putri C, Kuak Hal Lain di Balik Peristiwa Magelang: Laporkan
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi
pelecehan seksual
Brigadir J
Ferdy Sambo
Febri Diansyah
Magelang
Richard Eliezer
Bharada E
Kuat Maruf
Brigadir Yosua
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
7 Versi Keterangan Bharada E Soal Penembakan Diungkit, Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo Jelang Vonis |
![]() |
---|
Terpaksa Bharada E Ikhlaskan Pacarnya Nikahi Pria Lain, Imbas Hukuman 12 Tahun Penjara, 'Bahagiamu' |
![]() |
---|
Keluarga Bharada E Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Anak Dituntut 12 Tahun, Kini Ayah Kehilangan Pekerjaan |
![]() |
---|
SOSOK Biodata Bharada E, Justice Collaborator 'Pembunuhan Brigadir J' yang Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Merasa Jadi Paling Menderita & Disakiti, Ibaratkan Kasih Sayang Ibu: Rapuh |
![]() |
---|