Berita Tuban
Tilang Manual Dilarang hingga Blanko Ditarik, Sanksi Oknum Polisi Nakal di Tuban Disiapkan
Polisi kini dilarang menilang kendaraan secara manual, sebagaimana surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polisi kini dilarang menilang kendaraan secara manual, sebagaimana surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Bagaimana jika masih ada oknum polisi yang melanggar dengan cara masih menilang manual?
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala, mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi anggota yang tidak mematuhi aturan sebagaimana perintah pimpinan.
Jika ditemukan oknum polisi nakal yang masih menilang manual, maka siap-siap untuk dipindah dari unit turjawali.
"Jika ada oknum nakal maka tidak saya tempatkan di unit turjawali, akan saya pindah di Urusan Administrasi (urmin)," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polisi Tuban Kini Gunakan Mobil Incar Buru Pelanggar Lalu Lintas
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polres Kediri Maksimalkan Mobil INCAR untuk Penindakan ETLE
Arum menambahkan, jika ada arahan dari kapolres terkait sanksi anggota yang nakal maka mungkin akan dimutasi di luar satuan lantas.
Disinggung terkait kondisi blanko tilang, perwira pertama itu menyebut jika blanko sudah ditarik atau dikembalikan ke Polda Jatim.
"Sanksi tentu ada jika ditemukan oknum nakal, blanko tilang sudah diserahkan ke polda, karena sekarang berlaku tilang elektronik (ETLE)," pungkasnya.
Baca juga: Tak Terpengaruh Pasar Online, Warung Jangkar Tuban Sebut Punya Pelanggan Tetap, Intip Menu Andalan
Berita Tuban lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com