Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 FAKTA Pesulap Hijau yang Cabuli Puluhan Mama Muda: Punya 4 Istri - Ancam Bunuh Korban Secara Gaib

Berikut tersaji fakta kasus pencabulan yang dilakukan pesulap hijau, pria warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret pesulap hijau yang kini ditangkap polisi karena kasus pencabulan puluhan ibu muda di Aceh. Ternyata sudah punya 4 istri. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencabulan puluhan ibu muda yang dilakukan pesulap hijau bikin geram publik.

Pasalnya ia melakukan tindakan tak senonoh itu pada ibu-ibu yang sedang berjuang sembuh dari penyankitnya.

Ya, pesulap hijau melansarkan aksi bejatnya dengan mengaku punya kemampuan menyembuhkan penyakit.

Dirinya mengatakan persetubuhan itu dilakukan sebagai syarat penyembuhan.

Bahkan ia ngaku-ngaku sebagai utusan Tuhan.

Lantas siapa pesulap hijau sebenarnya?

Berikut tersaji fakta kasus pencabulan yang dilakukan pesulap hijau.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

1. Sosok Pesulap Hijau

Pesulap hijau yang melecehkan puluhanmama muda ini adalah BY (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh

Sosoknya sempat viral di media sosial karena kerap berpenampilan serba hijau. 

Ia sering mengenakan jubah warna hijau dan penutup kepala berwarna hijau.

Itulah mengapa pria ini lantas disebut sebagai 'pesulap hijau'. 

BY diketahui punya 4 istri.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukannya ini. 

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Ditangkap - Truk Muatan Rongsokan Terguling

2. Buka Pengobatan Alternatif untuk Cabuli Mama Muda

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polres Pidie, BY diduga telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda.

Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif.

Tersangka BY yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit.

Dia bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang yang berobat padanya.

Kesaksian dari satu diantara korban, ada yang berobat pada BY karena menderita kanker servik dan akan diobati secara tradisional atau alternatif.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER 6 FAKTA Wanita Bercadar Menerobos Istana Negara - Air Mata Bharada E Dicap Pembunuh

Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH menjelaskan kasus tersangka pesulap hijau telah diciduk aparat polisi setempat dihadirkan dalam Konfrensi Pers, Rabu (26/10/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH menjelaskan kasus tersangka pesulap hijau telah diciduk aparat polisi setempat dihadirkan dalam Konfrensi Pers, Rabu (26/10/2022). (SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI)

Persyaratan BY meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebaga media pengobatan.

Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh.

BY melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan kali.

Ia menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.

Nah untuk mengobati penyakit diderita korban hingga akhirnya membujuk korban mau melakukan hal demikian dengan dalih untuk mengobati penyakitnya.

Baca juga: Tim Hukum Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Singgung Autopsi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Belum Ada Penahanan, Pemprov Jatim Tegaskan Bupati Bangkalan Masih Jalankan Tugas Kepala Daerah

Jika korban tidak melayani maka tersangka melakukan ancaman korban dan keluarganya akan dibunuh.

Sehingga dari ancaman ini membuat korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut.

"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," katanya.

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu (26/10/2022).

3. Ditangkap Polisi

BY ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.

Sosok pesulap hijau itu ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BY.

Baca juga: SOSOK Abdul Latif Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Kakaknya Korupsi Suap, Kini Adik Jual Beli Jabatan

Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun.

Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.

Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.

BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah. Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT.
BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah. Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT. (via Serambinews)

"Kasus BY ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.

BY kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,

maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Polres Pidie menggelar pertemuan tersebut atas pengungkapan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan, dengan tersangka BY (46) alias Pesulap Hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Baca juga: Jauh-Jauh Apel ke Rumah Pacar di Benowo Surabaya, Pemuda Mojokerto Malah Bernasib Apes, Motor Raib

Baca juga: Detik-detik Bus Terbakar di Gerbang Tol Menanggal Surabaya, Muncul Asap, Mahasiswa Panik Terjatuh

Konferensi pers yang berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie dipimpin oleh Kapolres, AKBP Padli SIK MH, didampingi Waka Polres, Kompol M Taufik SIK MH.

Kemudian, Kabag Ops, AKP H G Tanjung SH, Kasat Intelkam, Iptu Mawardi SH, Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg serta mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Ipda Herman SH.

Dalam keterangannya, Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh.

Pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka BY.

Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh,” katanya.

Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BY oleh penyidik.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka.

“Sehingga pada hari itu juga, pukul 18.00 wib dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, BY diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Padli.

4. 84 Kali lakukan Pencabulan

Pesulap Hijau yang lakukan pencabulan terhadap 84 mama muda di aceh ditangkap polisi. Menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.
Pesulap Hijau yang lakukan pencabulan terhadap 84 mama muda di aceh ditangkap polisi. Menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit. (Kolase Serambinews)

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku pencabulan selama kurun waktu setahun sedikitnya 84 kali. 

Demikian antara lain terungkap dalam Konfrensi Pers digelar di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).

Dalam konferensi pers, Kapolres Pidie AKBP Padli, S.IK, SH menjelaskan, perbuatan pencabulan dilakukan dengan kekerasan yang dilakukan dukun berjubah hijau terjadi di beberapa tempat sejak pertengahan Juli 2021- Agustus 2022.

"Ada beberapa lokasi. Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Kapolres.

5. Korban Trauma

Dalam laporan, korban mengikuti permintaan pelaku lantaran mendapat ancaman akan dibunuh secara gaib.

Akibat ancaman dan perbuatan yang dilakukan pelaku membuat para korban trauma.

Mereka diancam akan dibunuh oleh pelaku serta keluarga korban dengan cara gaib.

Bahkan ancaman lain jika tidak menuruti hawa nafsu pelaku, penyakit yang dialami korban akan diperparah.

Pada pertemuan itu, selain menghadirkan tersangka, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa yang diamankan dari pelaku dan korban.

Barang bukti antara lain berupa baju jubah warna hijau tua yang digunakan pelaku saat melakukan pengobatan.

Kemudian sandal pelaku dan sejumlah baju milik korban.

Akibat perbuatannya dukun BY alias pesulap hijau dijerat dengan pasal jarimah pemerkosaan pasal 48 junto pasal 52 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 175 kali atau penjara 175 bulan.

6. Imbauan Polisi

Di sisi lain, Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH mengimbau supaya masyarakat jika sakit jangan berobat ke dukun sebaiknya ke dokter ataupun pusat pelayanan kesehatan terdekat.

"Jangan mudah terpedaya dengan bujuk rayu orang berdalih pengobatan tidak jelas sehingga merugikan dirisendiri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan SerambiNews.com

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved