Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Tenaga Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat pada 2026, Benarkah?

Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

ISTIMEWA
TENAGA HONORER - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tuban saat mengikuti apel. Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan sebagian tenaga honorer di lingkungan pemerintah atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
  • Proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus rampung paling lambat Desember 2025.
  • Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memastikan sebagian tenaga honorer di lingkungan pemerintah atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi.

Jika tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, berarti ia telah menjadi bagian dari ASN dengan jam kerja fleksibel.

Namun pada kenyataannya tidak semua tenaga honorer tercakup dalam tahapan pengangkatan ini bahkan muncul pertanyaan bagaimana nasib karier mereka setelah ini.

Apalagi beredar isu bahwa tenaga honorer pada 2026 akan dihapus.

Jika tenaga honorer tak masuk PPPK paruh waktu, benarkah akan diangkat pada 2026?

Baca juga: Calon Pegawai PPPK Batal Diangkat usai Bully Remaja Tunagrahita Sampai Tewas, Pemda: Kami Tarik

Nasib Tenaga Honorer yang Belum Diangkat

Dikutip dari Tribun Priangan pada Rabu (19/11/2025), berdasarkan informasi yang dirangkum, pemerintah akan menghapus sepenuhnya tenaga honorer sejalan dengan implementasi Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden ke-7, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Artinya, penghapusan tenaga honorer dari instansi ini sudah ada sejak masa pemerintahan presiden sebelum Prabowo Subianto.

Hanya saja, pengimplementasiannya belum berjalan sepenuhnya.

Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. 

Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca juga: Roni PNS Banten Sindir PPPK Dilarang Ngeluh Tunjangan Rp350 Ribu: Baru Seumur Jagung, Asosiasi Geram

Kontrak Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Terkait tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat masa kontrak kerja dengan jam fleksibel.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved