Info CPNS
Tenaga Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat pada 2026, Benarkah?
Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan sebagian tenaga honorer di lingkungan pemerintah atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus rampung paling lambat Desember 2025.
- Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memastikan sebagian tenaga honorer di lingkungan pemerintah atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi.
Jika tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, berarti ia telah menjadi bagian dari ASN dengan jam kerja fleksibel.
Namun pada kenyataannya tidak semua tenaga honorer tercakup dalam tahapan pengangkatan ini bahkan muncul pertanyaan bagaimana nasib karier mereka setelah ini.
Apalagi beredar isu bahwa tenaga honorer pada 2026 akan dihapus.
Jika tenaga honorer tak masuk PPPK paruh waktu, benarkah akan diangkat pada 2026?
Baca juga: Calon Pegawai PPPK Batal Diangkat usai Bully Remaja Tunagrahita Sampai Tewas, Pemda: Kami Tarik
Nasib Tenaga Honorer yang Belum Diangkat
Dikutip dari Tribun Priangan pada Rabu (19/11/2025), berdasarkan informasi yang dirangkum, pemerintah akan menghapus sepenuhnya tenaga honorer sejalan dengan implementasi Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden ke-7, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Artinya, penghapusan tenaga honorer dari instansi ini sudah ada sejak masa pemerintahan presiden sebelum Prabowo Subianto.
Hanya saja, pengimplementasiannya belum berjalan sepenuhnya.
Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.
Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca juga: Roni PNS Banten Sindir PPPK Dilarang Ngeluh Tunjangan Rp350 Ribu: Baru Seumur Jagung, Asosiasi Geram
Kontrak Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu
Terkait tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat masa kontrak kerja dengan jam fleksibel.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya.
tenaga honorer
Aparatur Sipil Negara
ASN
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK paruh waktu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan |
|
|---|
| Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN |
|
|---|
| Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
| Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pegawai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK-Kabupaten-Tuban-saat-mengikuti-apel.jpg)