Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Rohimah, ART Asal Garut yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung, Tulang Punggung Keluarga

Rohimah (29), ART asal Garut yang disekap dan disiksa oleh majikan di Kabupaten Bandung Barat ternyata seorang tulang punggung keluarga.

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok TribunJabar
Sosok Rohimah (29), ART asal Garut yang disekap dan disiksa majikan di Kabupaten Bandung Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Rohimah (29), ART asal Garut yang disekap dan disiksa majikan di Kabupaten Bandung Barat berasal dari keluarga tak mampu.

Janda satu anak itu rela menjadi ART untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya di Kampung Cinangor RT02 RW01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut

Kehidupan Rohimah ini setidaknya disampaikan sang paman, Kamil (55).

Menurut Kamil, Rohimah telah terbiasa bekerja sebagai ART. 

"Rohimah adalah tulang punggung keluarga. Segala keperluan anaknya di sini (Garut) dipenuhi oleh Rohimah," kata Kamil, Senin (31/10/2022) seperti dilansir TribunJatim.com dari berbagai sumber. 

pernikahan bersama mantan suami, Rohimah memiliki satu orang anak perempuan yang kini duduk di bangku kelas 2 SD, atau berusia delapan tahun.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Suami Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang - Rohimah Si ART Disiksa Kini Trauma

Selama bekerja sebagai ART di luar Garut, anaknya tersebut dirawat oleh ibu Rohimah bernama Ikah di Kampung Cinangor. 

"Ibu dan anaknya di sini selalu menunggu transferan dari Rohimah. Untuk biaya-biaya sehari-hari anak dan sekolahnya," ucapnya. 

Keluarga pun tak menyangka jika Rohimah saat bekerja mendapat penyiksaan dari majikannya.

Padahal selama menjadi ART, keadaan Rohimah selalu baik-baik saja.

"Sebelumnya waktu jadi ART di tempat lain tidak pernah disiksa, baru majikan yang sekarang ini. Itu juga dari lima bulan bekerja dengan mereka, pertama tidak ada penyiksaan, kemudian dua bulan terakhir dia mendapat siksaan itu," katanya. 

Sosok Rohimah ART asal Garut yang menjadi korban penganiayaan disekap dan disiksa majikan di Bandung.
Sosok Rohimah ART asal Garut yang menjadi korban penganiayaan disekap dan disiksa majikan di Bandung. (Dok TribunJabar)

Kamil menambahkan, pihak keluarga untuk saat ini tidak lagi mengizinkan Rohimah untuk kembali bekerja sebagai ART.

Dia berharap keponakannya dapat kembali dan tinggal bersama di kampung. 

"Setelah ada kejadian penyiksaan itu, kami meminta agar Rohimah tidak bekerja menjadi ART dulu, biar istirahat di kampung saja. Rohimah bekerja di dua orang majikan asal Kabupaten Bandung Barat itu karena disalurkan oleh perusahaan (penyalur)," ujarnya. 

Rohimah sebelumnya diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).

Adapun kedua pelaku yang merupakan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak keluarga, memohon pada pihak yang berwajib agar keduanya dihukum setimpal. 

Kondisi Rohimah, ART yang disekap dan disiksa majikan saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022).
Kondisi Rohimah, ART yang disekap dan disiksa majikan saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022). (Dok. Ela Yulia via TribunJabar)

Rohimah Dirawat di Rumah Sakit

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (30/10/2022).

Luka di sekujur tubuh korban juga, kata Rizka, bisa terlihat dengan jelas, sehingga kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.

"Sementara ini yang menjadi dugaan kuat kepolisian bahwa korban dianiaya itu karena ada luka di sekujur tubuh yang terlihat dengan jelas dan tentunya ini disesuaikan dengan visum rumah sakit," ucapnya.

Setelah aksi penganiyaan itu, korban juga kemungkinan merasa trauma, sehingga pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) KBB serta Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing kepada korban.

"Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing," kata Rizka.

Ia mengatakan, selama pemeriksaan juga bicara korban masih terbata-bata, tetapi secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan hingga akhirnya pelaku penganiyaan mengerucut terhadap majikannya.

"Kemungkinan terduga pelakunya saat ini mengerucut ke dua orang (majikan korban). Masyarakat dan aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, terkait kondisi korban yang saat ini masih merasa trauma, pihaknya memastikan bakal mengagendakan untuk melakukan trauma healing.

"Kaitan dengan trauma korban, kami sudah agendakan melakukan trauma healing untuk pemulihan trauma yang dialami korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Trauma yang dialami oleh korban ini terjadi setelah dia disekap dan disiksa sejak 3 bulan terakhir hingga mengalami luka pada sekujur tubuh, terutama luka lebam pada kedua pelipis matanya.

"Korban mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Untuk kejadiannya (penganiayaan) dari Agustus sampai Oktober," kata Niko.

Majikan Rohimah Ditahan

Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri yang aniaya Rohimah (29) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) mereka.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29).
Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29). (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mengungkapkan rasa syukur kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya," ujar Ela Yulia (20) adik dari Rohimah kepada TribunJabar.id.

Ela menuturkan, tidak menyangka saudara kandungnya itu menjadi korban kekerasan oleh majikannya sendiri saat bekerja.

Padahal menurutnya, Rohimah sebelumnya sangat dipercaya oleh majikan lainnya sebelum bekerja di rumah kedua tersangka di di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Sebelumnya baik-baik saja saat kerja di tempat lain, karena dari dulu jadi ART," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita seputar Rohimah lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved