Berita Tulungagung
Pilih Jalur Damai, Warga Sidorejo Tulungagung Bakal Cabut Laporan Kasus Banjir Campur Limbah
Konflik Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan warga Desa Sidorejo yang terdampak luapan limbah memasuki babak akhir.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Konflik Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan warga Desa Sidorejo yang terdampak luapan banjir campur limbah memasuki babak akhir.
PG Mojopanggung menyatakan telah bersedia memenuhi semua tuntutan warga. Pihak warga juga akan mencabut laporan kepolisian yang telah dibuat di Polres Tulungagung.
Hal ini diungkapkan pelapor, Siti Heni Setyowati. "Benar (akan mencabut laporan). Tapi masih akan ada perjanjian di atas meterai," ucap Heni.
Perjanjian ini terkait kesanggupan PG Mojopanggung memenuhi tuntutan warga.
Antara lain berupa perbaikan pintu air dan penyediaan air bersih untuk warga terdampak.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari PG Mojopanggung, bahwa ada perdamaian dengan warga.
"Perdamaian ini terkait dengan ganti rugi, tali asih dan kesepakatan antar kedua pihak. Tapi kami tidak tahu detailnya, karena kami tidak ikut mediasi," terang Agung.
Baca juga: Buntut Banjir Campur Limbah di Desa Sidorejo, Direksi PG Mojopanggung Diperiksa Polres Tulungagung
Lanjut Agung, pencabutan laporan ini belum secara resmi dilakukan.
Karena itu pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, untuk dikonfirmasi.
Namun pencabutan laporan ini tidak serta merta menghentikan penyelidikan.
"Tahapannya memang masih penyelidikan. Tetapi kalau dicabut laporannya tidak serta merta perkaranya dihentikan," papar Agung.
Secara administrasi pencabutan laporan dari warga akan diproses.
Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara, untuk memeriksa pasal-pasal yang dikenakan sebelumnya.
Dari pemeriksan pasal-pasal itu akan diketahui, apakah perkara ini memungkinkan untuk dihentikan atau harus dilanjutkan.