Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pilih Jalur Damai, Warga Sidorejo Tulungagung Bakal Cabut Laporan Kasus Banjir Campur Limbah

Konflik Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan warga Desa Sidorejo yang terdampak luapan limbah memasuki babak akhir.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Permukiman warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung saat tergenang banjir campur limbah. Kini warga memilih jalur damai dan bakal cabut laporan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Konflik Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan warga Desa Sidorejo yang terdampak luapan banjir campur limbah memasuki babak akhir.

PG Mojopanggung menyatakan telah bersedia memenuhi semua tuntutan warga. Pihak warga juga akan mencabut laporan kepolisian yang telah dibuat di Polres Tulungagung.

Hal ini diungkapkan pelapor, Siti Heni Setyowati. "Benar (akan mencabut laporan). Tapi masih akan ada perjanjian di atas meterai," ucap Heni.

Perjanjian ini terkait kesanggupan PG Mojopanggung memenuhi tuntutan warga.

Antara lain berupa perbaikan pintu air dan penyediaan air bersih untuk warga terdampak.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari PG Mojopanggung, bahwa ada perdamaian dengan warga.

"Perdamaian ini terkait dengan ganti rugi, tali asih dan kesepakatan antar kedua pihak. Tapi kami tidak tahu detailnya, karena kami tidak ikut mediasi," terang Agung.

Baca juga: Buntut Banjir Campur Limbah di Desa Sidorejo, Direksi PG Mojopanggung Diperiksa Polres Tulungagung

Lanjut Agung, pencabutan laporan ini belum secara resmi dilakukan.

Karena itu pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, untuk dikonfirmasi.

Namun pencabutan laporan ini tidak serta merta menghentikan penyelidikan.

"Tahapannya memang masih penyelidikan. Tetapi kalau dicabut laporannya tidak serta merta perkaranya dihentikan," papar Agung.

Secara administrasi pencabutan laporan dari warga akan diproses.

Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara, untuk memeriksa pasal-pasal yang dikenakan sebelumnya.

Dari pemeriksan pasal-pasal itu akan diketahui, apakah perkara ini memungkinkan untuk dihentikan atau harus dilanjutkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved