Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Tetap Bandel Meski Diberi Peringatan, Tempat Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo Disegel

Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel tempat karaoke tak berizin, Kamis (3/11/2022). Tempat karaoke yang disegel berada di sejumlah kawasan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Satpol PP Kota Probolinggo menyegel tempat karaoke tak berizin, Kamis (3/11/2022). Disebut tempat tersebut sebelumnya sudah diberi peringatan berkali-kali 

Ia melanjutkan apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan hiburan malam masih beroperasi, maka akan dilakukan tindakan hukum lainnya. 

Baca juga: Pemilik Karaoke di Proboliggo Nakal, Sediakan Miras di Tempat Usahanya, Sudah Pernah Ditindak

"Selama pemilik melakukan kegiatan yang sama dalam arti seperti karaoke dan sejenisnya, tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lebih lanjut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan tempat karaoke yang berada di dalam area Hotel Tampiarto, setempat, Selasa (1/11/2022). 

Tempat karaoke tersebut disegel lantaran tidak berizin. 

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin hadir dalam proses penyegelan ini. 

Sebelum dilakukan penyegelan, sempat terjadi adu mulut antara Habib Hadi dengan sejumlah orang, termasuk kuasa hukum penyewa tempat. 

Kendati demikian, petugas tak mengendurkan niat untuk menyegel tempat karaoke itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved