Berita Probolinggo
Pemilik Karaoke di Proboliggo Nakal, Sediakan Miras di Tempat Usahanya, Sudah Pernah Ditindak
Ratusan botol miras berbagai jenis serta merek diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Ratusan botol miras berbagai jenis serta merek diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.
Ratusan miras tersebut diamankan dari sebuah tempat karaoke di kawasan Jalur Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Kemarin Rabu (2/11/2022), kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas karaoke di sebuah rumah, di kawasan Jalur Lingkar Utara. Waktu kami datangi memang benar ada karaoke dengan dua pemandu lagu dan minuman beralkohol,” kata Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, dikonfirmasi Kamis (3/11/2022).
Dia menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat).
Namun, sangat disayangkan, upaya penindakan yang diberikan tak membuat sang pemilik jera.
"Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada," sebutnya.
Aman menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 Tentang Penataan Pengawasan dan Pengendalian Usaha Hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol.
Dengan temuan ini, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
Baca juga: Adu Mulut Warnai Penyegelan Tempat Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo
"Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum. Ada beberapa lokasi lain yang menjadi target," urai Aman.
Barang bukti minuman beralkohol saat ini diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha.
Lalu, akan dilakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
"Barang bukti kami amankan sementara di mako Satpol PP untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com